Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Gandeng Pemda Antisipasi Pengembang Nakal

Kompas.com - 08/08/2017, 06:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Untuk mengantisipasi menjamurnya pengembang nakal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menggandeng pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawasi kinerja para pengembang.

Khususnya, pengembang yang membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti menuturkan, Kementerian PUPR kini tengah menggodok pembentukan tim yang bertugas mengawasi pengembang nakal. Tim ini nantinya bakal menggandeng pemda dalam bekerja.

"Nantinya akan gabungan ya antara kementerian, (dari ditjen) pembiayaan perumahan, penyediaan perumahan, balitbang dan dengan pemda," kata Lana di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Selain itu, pengaturan yang lebih ketat juga akan dijalankan. Misalnya, hanya pengembang yang tergabung ke dalam asosiasi perumahan, seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), yang dapat membangun rumah subsidi.

"Nanti dari masing-masing asosiasi itu, serahkan data pengembangnya ke PUPR. Persisnya lewat Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang akan kelola," tutur Lana.

Data tersebut tak hanya berisi identitas pengembang, tetapi juga lokasi perumahan dan juga jumlah unit yang akan dibangun, untuk masing-masing provinsi.

Lebih jauh, untuk menjamin kualitas rumah yang dibangun, tim tersebut nantinya akan membantu pemda dalam menerbitkan sertifikat layak huni. Terutama, bagi pemda yang belum memiliki kemampuan untuk menerbitkannya.

"Pak menteri (Basuki Hadimuljono) minta pengawasan untuk mekanisme kualitas bangunan. Saat konstruksi, itu akan masuk untuk periksa. dan untuk daerah yang belum siap terbitkan sertifikat laik fungsi, itu akan Kementerian PUPR terbitkan sertifikat layak huni," tuntas Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com