Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APERSI: Kenaikan TDL Perlu!

Kompas.com - 05/07/2014, 11:49 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Anton R.Santoso menyetujui kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Menurutnya, kenaikan TDL perlu, karena tujuannya untuk mengurangi beban APBN.

"Saya mendukung langkah pemerintah menaikkan TDL. Pemerintah melakukan subsidi silang semacam ini untuk mengurangi beban APBN," ujar Anton kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014).

Meskipun belum ada keluhan atau "jeritan" dari konsumen, kata Anton, kenaikan TDL sudah seharusnya. Pasalnya, tarif listrik sudah lama tidak dinaikkan, terutama untuk listrik berdaya 1.300 VA ke atas.

"Jadi, kalau kenaikannya hanya berlaku mulai dari rumah tangga berdaya 1.300 VA, kami sangat mendukung. Sebab, pelanggan APERSI umumnya hanya menggunakan daya 900 VA ke bawah. Kami belum mendengar keluhan dari para pelanggan," buka Anton.

Kendati demikian, Anton tidak memungkiri, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pun lambat laun akan terkena dampak kenaikan TDL. Pasalnya, biaya untuk mengelola rumah tangga menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

Sebaliknya, jika konsumen produk anggota APERSI tidak terkena imbas langsung, konsumen produk Realestat Indonesia (REI) justru mengalami langsung kenaikan TDL.

Ketua Umum REI Eddy Hussy, mengungkapkan, pengaruh kenaikan TDL sangat terasa bagi konsumen properti yang dikembangkan anggota REI. Pasalnya, rerata hunian memiliki daya di atas 1.300 VA.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan TDL naik mulai 1 Juli 2014. Ada enam golongan TDL yang dinaikkan untuk menghemat anggaran subsidi. Keenam golongan itu adalah golongan tarif R-1/TR untuk rumah tangga skala kecil dengan daya 1.300 VA, golongan tarif R-1/TR, untuk rumah tangga skala kecil dengan daya 2.220 VA, golongan R-2/TR untuk rumah  tangga skala menengah dengan daya 3.500 VA sampai 3.500 VA, golongan tarif I-3/TM untuk industri menengah dengan daya diatas 200 KVA dan perusahaan tertutup (non go public); golongan tarif P-2/TM untuk instansi pemerintah skala besar dengan daya 200 KVA, dan golongan tarif P-3/TR untuk penerangan  jalan umum.

Sementara golongan rumah tangga dengan daya 450 sampai 900 volt ampere (VA) yang tidak dinaikan. Pasalnya, pemerintah menilai golongan tersebut untuk masyarakat kurang mampu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com