JAKARTA, KOMPAS.com - Ada hal menarik dalam unjuk rasa para pemilik, dan penghuni apartemen strata atau rumah susun hak milik (rusunami) yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/3/2015) pagi tadi.
Selain melakukan orasi, para pengunjuk rasa juga menyebarkan brosur yang biasa dibagikan pengembang dalam mempromosikan produk propertinya. Hanya, "materi promosi" dalam brosur tersebut justru ungkapan sarkasme atas pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan rusunami.
Isi brosur tersebut, adalah:
DIJUAL
APARTEMEN CARUT MARUT
DI LOKASI STRATEGIS
Dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah Boneka Pengembang dengan pemilihan pengurus dilakukan dengan cara rekayasa negatif;
2. Rekayasa AD/ART yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
3. Rapat Umum Tahunan (RUTA) selalu direkayasa negatif oleh pengembang yang berganti wajah menjadi pengelola;
4. P3SRS/PPRS tidak mempertanggungjawabkan keuangan sebagaimana ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 dan AD/ART dan tidak pernah mau diajak bertemu dan membahas permasalahan Apartemen dengan Penghuni/Pemilik;
5. Merahasiakan status hak atas tanah kawasan Rumah Susun;
6. Penunjukan Langsung Pengelola tanpa tender dengan kontrak borongan (lumpsum);
7. Asset milik bersama dan fasilitas umum tetap dikuasai Pengembang yang kemudian berubah menjadi pengelola dan kemudian digunakan untuk mencari keuntungan secara illegal;
8. Mark up tarif listrik dan penetapan sepihak besaran tarif service charge/Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), menarik pungutan PPN 10% yang bertentangan dengan hukum;
9. Pembayaran asuransi dibebankan kepada warga/penghuni/pemilik, tanpa tender, pemegang polis atas nama pengembang/pengelola sehingga klaim yang berhak mendapatkan bukan warga melalui P3SRS;
10. Tagihan warga masuk ke rekening pengembang, bukan ke rekening PPPSRS sebagaimana ketentuan AD/ART;
11. Pengelola menggunakan kekerasan/intimidasi dan kriminalisasi kepada pemilik/penghuni yang memprotes kesewenangan dan ketidakjujuran kepengelolaan.
12. Kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada saat penjualan.
13. Merekayasa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan banyak klausul baku yang panjang lebar, sehingga calon pembeli tidak terkecoh dan terjebak dalam perikatan yang merugikan pembeli;
Jika berminat/ingin tahu informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
1. GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA
2. Dinas Perumahan & Gedung Proponsi DKI Jakarta :
IBU EKA LESTARI AJI (Kepala Dinas)
IBU ANI SURYANI
BAPAK FAISAL
Sebelumnya diberitakan, puluhan pemilik, dan penghuni rumah rusunami yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemilik, dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan untuk menentang berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap hanya menguntungkan pengembang. Selain itu, pihak KAPPRI meminta adanya pemilihan ulang Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang diduga dibentuk secara sepihak oleh pengembang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa pemilik, dan penghuni rusunami yang melakukan unjuk rasa berasal dari apartemen ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas, Green Pramuka, Kalibata City, dan Marina Ancol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.