Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Penghuni dan Pengelola Apartemen Bukan Domain Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/03/2015, 13:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati saat ini, pengembangan apartemen strata atau rumah susun (rusun) masih terkonsentrasi di Jakarta serta kawasan Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, namun, dalam beberapa waktu ke depan, rusun semakin digalakkan. Terutama di kota-kota besar seluruh Indonesia.

Dengan demikian, persoalan seperti pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), juga akan semakin banyak ditemui. Teraktual adalah perselisihan antara penghuni dan pengelola apartemen Kalibata City.

Namun begitu, pemerintah pusat tidak berwenang menyelesaikannya secara langsung. Penyelesaian konflik pengelolaan antara penghuni dan pengelola apartemen pun bukan domain pemerintah. 

"P3SRS ini sangat lokal sebenarnya. Tapi, banyak pihak cenderung berpendapat bahwa yang harus menangani langsung pemerintah pusat. Sesungguhnya pemerintah pusat hanya membina provinsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin kepada Kompas.com, Jumat malam (6/3/2015).

Jadi, permasalahan yang terjadi di perumahan vertikal ini merupakan domain pemerintah daerah (pemda) baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. Direktorat Rumah Umum dan Komersial hanya melakukan pembinaan kepada pemda.

Syarif menuturkan, di bawah Direktorat Rumah Umum dan Komersial, pemerintah akan melakukan pembinaan terkait bagaimana daerah menangani permasalahan rumah umum dan komersial, termasuk rumah susun dan apartemen.

Regulasi pembinaan dibagi ke dalam tiga aspek yaitu, perencanaan, pengaturan, dan pengawasan pengendalian.

Di dalam aspek pengaturan misalnya, pemerintah pusat telah menyediakan beberapa aturan, antara lain Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 1 dan 20 Tahun 2011.

"Peraturan terbaru adalah PP Nomor 88 Tahun 2015, ini tentang penyelenggaraan pembinaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," jelas Syarif.

Dia berharap, pemda bisa memanfaatkan aturan-aturan tersebut dalam rangka memberikan wawasan atau sosialiasi kepada pengelola rumah vertikal, yaitu P3SRS.

Meski begitu, pemda tidak perlu ikut serta menjadi anggota P3SRS. Penghuni atau pemiliklah yang menjadi anggota P3SRS untuk mengelola apartemen tersebut mulai dari sampah dan pemakaian listrik atau air.

Jika nantinya ada masalah, para anggota P3SRS menyelesaikannya secara internal.

"Kalau tidak selesai juga, baru ketemu wali kota, bupati, atau gubernur. Pemda akan melakukan rapat dan mediasi dengan pihak-pihak yang bermasalah," tandas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau