Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Jasa Konstruksi Indonesia Bertaraf Internasional 

Kompas.com - 09/03/2016, 10:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Standar internasional untuk manajemen mutu disebut dengan ISO 9001. Artinya, suatu lembaga atau organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional.

Untuk mendapatkan ISO 9001, menurut Ketua Komite Daya Saing dan Dukungan Lembaga, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Darma Tyanto Saptodewo biayanya cukup besar.

Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan akreditasi alternatif bagi badan usaha, yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan standar yang mirip dengan ISO 9001.

"Mengacu pada 17065 adalah bagaimana mengadakan ISO 9001. Kalau itu mahal, bisa Rp 100 juta. Enggak mungkin kita terapkan," ujar Darma kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Untuk sertifikasi dengan mengacu pada SNI ISO/IEC 17065:2012 harganya lebih terjangkau, yaitu kisaran Rp 10 juta-Rp 40 juta. Sertifikasi ini berlaku 3 tahun. Untuk biaya perpanjangannya tidak sebesar pada pembuatan awal.

Ia mengatakan, acuan ini diberlakukan untuk sertifikasi produk jasa. Pada intinya, usaha jasa konstruksi harus melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar. Prosedur ini meliputi, misalnya mengaduk semen atau membuat struktur.

Dengan acuan ini, setiap badan usaha harus menerapkan standar yang sama. Hal ini dilakukan karena seringkali badan usaha melompat-lompat dalam tahapan membangun sesuatu. Acuan ini juga membuat badan usaha diikat dengan produk yang dihasilkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Sri Mulyani Beberkan Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau