Penulis
Petugas akan mencatat titik-titik koordinat patok dengan alat khusus Global Positioning System (GPS) dan memasukkannya ke dalam sistem data BPN.
Hasil pengukuran ini akan menjadi acuan resmi yang sah secara hukum dan tercantum dalam sertifikat tanah.
BPN akan memberikan peringatan keras terhadap pemilik tanah yang tidak memasang patok.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah, Nurhadi menegaskan bahwa tanpa patok, proses sertifikasi tanah melalui PTSL tidak akan dilanjutkan.
Baca juga: Sebelum Bikin Sertifikat, Pahami Dulu Aturan Patok Tanah
Konsekuensi dari tidak adanya patok tidak hanya menghambat proses sertifikasi, tetapi juga membuka peluang sengketa.
Tanpa tanda batas fisik yang jelas, pihak lain dapat dengan mudah mengklaim sebagian dari lahan.
Mengatasi sengketa semacam ini seringkali memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.
1. Ajak Tetangga Berbatasan
Ajak tetangga yang berbatasan langsung untuk berdiskusi dan menyepakati titik-titik batas tanah. Lakukan ini dengan damai dan terbuka untuk menghindari masalah di kemudian hari.
2. Sediakan Patok yang Kuat
Siapkan patok dari bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau kayu ulin. Pastikan patok tersebut tahan lama dan tidak mudah rusak atau bergeser.
3. Tanam Patok di Setiap Sudut
Tanam patok di setiap sudut bidang tanah Anda dengan kokoh. Pastikan patok tersebut tidak mudah dicabut atau dipindahkan oleh pihak lain.
4. Siapkan Dokumen Tanah
Sediakan dokumen-dokumen kepemilikan tanah Anda (seperti fotokopi sertifikat, Girik, atau C-Desa) saat petugas BPN datang untuk melakukan pengukuran.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.