Penulis
KOMPAS.com - Sengketa tanah sering kali berawal dari ketidakjelasan batas-batas kepemilikan.
Banyak pemilik tanah yang tidak memasang patok batas secara fisik, sehingga rentan terjadi pergeseran atau klaim sepihak.
Untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kepastian hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan program pemasangan patok batas tanah (Gemapatas).
Baca juga: Nusron Imbau Masyarakat Pakai Patok Tanah Bahan Permanen, Ini Alasannya
Program ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam proses sertifikasi tanah.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid patok adalah "tanda batas yang paling jelas dan fisik".
Dia menekankan, pemasangan patok bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
"Patok berfungsi sebagai alat bukti fisik yang menunjukkan secara konkret di mana letak dan luasan bidang tanah seseorang," ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas
BPN sangat mendorong masyarakat untuk memasang patok, terutama bagi mereka yang sedang mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bahkan, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN, Suyus Windayana, pemasangan patok adalah salah satu prasyarat utama agar proses pengukuran dapat dilanjutkan.
Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebelum memasang patok, pemilik tanah harus melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari para tetangga yang berbatasan langsung.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa di awal. Proses persetujuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis atau disaksikan oleh ketua RT/RW setempat.
Pemilik tanah dapat melakukan pengukuran mandiri, sesuai dengan informasi yang tertera pada sertifikat lama atau dokumen lainnya. Namun, pengukuran resmi tetap harus dilakukan oleh petugas BPN.
Baca juga: Sebelum Urus Sertifikat, Ketahui Bentuk dan Ukuran Patok Tanah
Patok yang digunakan harus kuat dan tahan lama. Humas BPN, dalam keterangannya, menyarankan penggunaan patok dari beton, pipa besi, atau kayu ulin yang ditanam kuat di dalam tanah. Patok harus dipasang di setiap sudut batas tanah.
Setelah patok terpasang dan disetujui tetangga, petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran resmi.
Petugas akan mencatat titik-titik koordinat patok dengan alat khusus Global Positioning System (GPS) dan memasukkannya ke dalam sistem data BPN.
Hasil pengukuran ini akan menjadi acuan resmi yang sah secara hukum dan tercantum dalam sertifikat tanah.
BPN akan memberikan peringatan keras terhadap pemilik tanah yang tidak memasang patok.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah, Nurhadi menegaskan bahwa tanpa patok, proses sertifikasi tanah melalui PTSL tidak akan dilanjutkan.
Baca juga: Sebelum Bikin Sertifikat, Pahami Dulu Aturan Patok Tanah
Konsekuensi dari tidak adanya patok tidak hanya menghambat proses sertifikasi, tetapi juga membuka peluang sengketa.
Tanpa tanda batas fisik yang jelas, pihak lain dapat dengan mudah mengklaim sebagian dari lahan.
Mengatasi sengketa semacam ini seringkali memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.
1. Ajak Tetangga Berbatasan
Ajak tetangga yang berbatasan langsung untuk berdiskusi dan menyepakati titik-titik batas tanah. Lakukan ini dengan damai dan terbuka untuk menghindari masalah di kemudian hari.
2. Sediakan Patok yang Kuat
Siapkan patok dari bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau kayu ulin. Pastikan patok tersebut tahan lama dan tidak mudah rusak atau bergeser.
3. Tanam Patok di Setiap Sudut
Tanam patok di setiap sudut bidang tanah Anda dengan kokoh. Pastikan patok tersebut tidak mudah dicabut atau dipindahkan oleh pihak lain.
4. Siapkan Dokumen Tanah
Sediakan dokumen-dokumen kepemilikan tanah Anda (seperti fotokopi sertifikat, Girik, atau C-Desa) saat petugas BPN datang untuk melakukan pengukuran.
5. Biarkan Petugas BPN Mengukur
Setelah patok terpasang, biarkan petugas BPN melakukan pengukuran resmi. Petugas akan mencatat koordinat dan membuat berita acara pengukuran yang sah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Kamu tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga secara proaktif melindungi aset properti dari sengketa.
Pemasangan patok batas tanah adalah investasi kecil untuk kepastian hukum yang besar di masa depan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.