Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa

Banyak pemilik tanah yang tidak memasang patok batas secara fisik, sehingga rentan terjadi pergeseran atau klaim sepihak.

Untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kepastian hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan program pemasangan patok batas tanah (Gemapatas).

Program ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam proses sertifikasi tanah.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid patok adalah "tanda batas yang paling jelas dan fisik".

Dia menekankan, pemasangan patok bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

"Patok berfungsi sebagai alat bukti fisik yang menunjukkan secara konkret di mana letak dan luasan bidang tanah seseorang," ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

BPN sangat mendorong masyarakat untuk memasang patok, terutama bagi mereka yang sedang mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bahkan, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN, Suyus Windayana, pemasangan patok adalah salah satu prasyarat utama agar proses pengukuran dapat dilanjutkan.

Syarat dan Proses Pemasangan Patok Batas Tanah

Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi.

Sebelum memasang patok, pemilik tanah harus melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari para tetangga yang berbatasan langsung.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa di awal. Proses persetujuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis atau disaksikan oleh ketua RT/RW setempat.

Pemilik tanah dapat melakukan pengukuran mandiri, sesuai dengan informasi yang tertera pada sertifikat lama atau dokumen lainnya. Namun, pengukuran resmi tetap harus dilakukan oleh petugas BPN.

Patok yang digunakan harus kuat dan tahan lama. Humas BPN, dalam keterangannya, menyarankan penggunaan patok dari beton, pipa besi, atau kayu ulin yang ditanam kuat di dalam tanah. Patok harus dipasang di setiap sudut batas tanah.

Setelah patok terpasang dan disetujui tetangga, petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran resmi.

Petugas akan mencatat titik-titik koordinat patok dengan alat khusus Global Positioning System (GPS) dan memasukkannya ke dalam sistem data BPN.

Hasil pengukuran ini akan menjadi acuan resmi yang sah secara hukum dan tercantum dalam sertifikat tanah.

Sanksi dan Konsekuensi Jika Patok Tidak Terpasang

BPN akan memberikan peringatan keras terhadap pemilik tanah yang tidak memasang patok.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah, Nurhadi menegaskan bahwa tanpa patok, proses sertifikasi tanah melalui PTSL tidak akan dilanjutkan.

Konsekuensi dari tidak adanya patok tidak hanya menghambat proses sertifikasi, tetapi juga membuka peluang sengketa.

Tanpa tanda batas fisik yang jelas, pihak lain dapat dengan mudah mengklaim sebagian dari lahan.

Mengatasi sengketa semacam ini seringkali memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.

Lima Langkah Mudah Memasang Patok Batas Tanah

1. Ajak Tetangga Berbatasan

Ajak tetangga yang berbatasan langsung untuk berdiskusi dan menyepakati titik-titik batas tanah. Lakukan ini dengan damai dan terbuka untuk menghindari masalah di kemudian hari.

2. Sediakan Patok yang Kuat

Siapkan patok dari bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau kayu ulin. Pastikan patok tersebut tahan lama dan tidak mudah rusak atau bergeser.

3. Tanam Patok di Setiap Sudut

Tanam patok di setiap sudut bidang tanah Anda dengan kokoh. Pastikan patok tersebut tidak mudah dicabut atau dipindahkan oleh pihak lain.

4. Siapkan Dokumen Tanah

Sediakan dokumen-dokumen kepemilikan tanah Anda (seperti fotokopi sertifikat, Girik, atau C-Desa) saat petugas BPN datang untuk melakukan pengukuran.

5. Biarkan Petugas BPN Mengukur

Setelah patok terpasang, biarkan petugas BPN melakukan pengukuran resmi. Petugas akan mencatat koordinat dan membuat berita acara pengukuran yang sah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Kamu tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga secara proaktif melindungi aset properti dari sengketa.

Pemasangan patok batas tanah adalah investasi kecil untuk kepastian hukum yang besar di masa depan.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/10/090000021/jangan-sampai-diserobot-tetangga-ini-cara-pasang-patok-tanah-anti-sengketa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar