Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pindah KPR? Ini Cara dan Syarat Mudah Take Over Rumah Impian

Kompas.com - 08/05/2025, 14:02 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Bank baru akan mengecek riwayat kredit Anda di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (kini menjadi BI Checking). Riwayat kredit yang buruk dapat menjadi penghalang persetujuan take over.

Properti yang akan di-take over harus memenuhi persyaratan bank baru, termasuk legalitas yang lengkap dan nilai appraisal yang sesuai.

Biasanya, bank baru akan mempertimbangkan sisa tenor KPR Kamu di bank lama. Oleh karena itu, pembayaran cicilan KPR di bank lama harus lancar dan tidak ada tunggakan.

Tips Penting Sebelum Take Over KPR:

Lakukan perhitungan yang matang mengenai potensi keuntungan dan biaya yang akan timbul dari proses take over.

Bandingkan total biaya yang akan Kamu bayarkan dalam jangka panjang antara bertahan di bank lama dan pindah ke bank baru.

Biaya take over bisa cukup signifikan, termasuk biaya provisi bank baru, biaya notaris untuk akad dan pengikatan HT, serta biaya appraisal. Pastikan Kamu memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya-biaya ini.

Beberapa bank mengenakan penalti jika Kamu melunasi KPR lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan. Pertimbangkan biaya penalti ini dalam perhitungan Kamu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau