Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pindah KPR? Ini Cara dan Syarat Mudah Take Over Rumah Impian

Kompas.com - 08/05/2025, 14:02 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) take over atau pengalihan KPR menjadi solusi menarik bagi Kamu yang ingin mendapatkan fasilitas pinjaman yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga lebih rendah atau tenor yang lebih panjang.

Proses ini memungkinkan kamu memindahkan sisa pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya:

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa itu KPR take over.

Sederhananya, ini adalah proses pengajuan KPR baru ke bank lain untuk melunasi sisa pinjaman KPR kamu di bank sebelumnya.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan KPR, Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Dengan demikian, bank baru akan menjadi pihak yang memberikan pinjaman kepada Anda dengan ketentuan yang mungkin lebih menarik.

Alasan Melakukan KPR Take Over:

Suku bunga lebih rendah adalah alasan paling umum. Bank baru mungkin menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bank lama, sehingga cicilan bulanan Kamu bisa lebih ringan.

Jika Kamu merasa cicilan saat ini terlalu memberatkan, take over dengan tenor yang lebih panjang bisa menjadi solusi untuk meringankan beban bulanan.

Namun, perlu diingat bahwa total bunga yang dibayarkan dalam jangka panjang bisa lebih besar.

Beberapa bank menawarkan fasilitas tambahan yang mungkin tidak Kamu dapatkan di bank lama, seperti top-up dana untuk renovasi atau fitur pembayaran yang lebih fleksibel.

Langkah-Langkah Mengajukan KPR Take Over:

1. Riset dan Bandingkan Penawaran Bank:

Langkah awal yang krusial adalah melakukan riset dan membandingkan berbagai penawaran KPR dari bank-bank yang menyediakan fasilitas take over.

Perhatikan suku bunga (baik fixed maupun floating), biaya-biaya yang terkait (biaya provisi, biaya notaris, biaya appraisal, dll.), tenor pinjaman, dan fasilitas tambahan yang ditawarkan.

Setelah menemukan bank yang menawarkan penawaran menarik, segera siapkan dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan KPR take over.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau