Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pindah KPR? Ini Cara dan Syarat Mudah Take Over Rumah Impian

Kompas.com - 08/05/2025, 14:02 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Dokumen ini umumnya meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (jika sudah menikah), slip gaji atau surat keterangan penghasilan, surat keterangan kerja (jika karyawan), izin usaha (jika wiraswastawan).

Selain itu, ada rekening koran tabungan beberapa bulan terakhir, NPWP. Sertifikat rumah (SHM/SHGB), IMB, PBB terakhir, perjanjian kredit KPR dari bank lama, bukti pembayaran cicilan KPR beberapa bulan terakhir.

2. Ajukan Aplikasi KPR Take Over ke Bank Baru

Setelah semua dokumen lengkap, ajukan aplikasi KPR take over ke bank yang Kamu pilih. Isi formulir aplikasi dengan benar dan lampirkan seluruh dokumen persyaratan.

Bank baru akan melakukan verifikasi data diri dan keuangan Kamu. Selain itu, bank juga akan melakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap nilai properti Kamu.

Hasil appraisal ini akan menjadi salah satu pertimbangan bank dalam menyetujui permohonan take over Kamu.

3. Persetujuan KPR dan Penandatanganan Akad

Jika permohonan KPR take over Kamu disetujui, bank baru akan memberikan surat persetujuan kredit (SPK).

Selanjutnya, Kamu akan diminta untuk menandatangani akad kredit dengan bank baru. Pada saat ini, Kamu juga akan membayar biaya-biaya yang terkait dengan proses take over.

Bank baru akan membantu Kamu dalam proses pelunasan sisa pinjaman KPR di bank lama. Dana KPR dari bank baru akan langsung ditransfer ke bank lama untuk melunasi kewajiban Kamu.

Setelah pelunasan di bank lama selesai, sertifikat rumah Kamu akan diurus pengikatannya sebagai jaminan KPR di bank baru. Proses ini biasanya melibatkan notaris.

4. Syarat-Syarat Umum KPR Take Over:

Meskipun setiap bank memiliki persyaratan yang spesifik, berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya berlaku untuk pengajuan KPR take over:

Pemohon harus WNI dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon harus memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau