KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) take over atau pengalihan KPR menjadi solusi menarik bagi Kamu yang ingin mendapatkan fasilitas pinjaman yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga lebih rendah atau tenor yang lebih panjang.
Proses ini memungkinkan kamu memindahkan sisa pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya:
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa itu KPR take over.
Sederhananya, ini adalah proses pengajuan KPR baru ke bank lain untuk melunasi sisa pinjaman KPR kamu di bank sebelumnya.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan KPR, Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Dengan demikian, bank baru akan menjadi pihak yang memberikan pinjaman kepada Anda dengan ketentuan yang mungkin lebih menarik.
Alasan Melakukan KPR Take Over:
Suku bunga lebih rendah adalah alasan paling umum. Bank baru mungkin menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bank lama, sehingga cicilan bulanan Kamu bisa lebih ringan.
Jika Kamu merasa cicilan saat ini terlalu memberatkan, take over dengan tenor yang lebih panjang bisa menjadi solusi untuk meringankan beban bulanan.
Namun, perlu diingat bahwa total bunga yang dibayarkan dalam jangka panjang bisa lebih besar.
Beberapa bank menawarkan fasilitas tambahan yang mungkin tidak Kamu dapatkan di bank lama, seperti top-up dana untuk renovasi atau fitur pembayaran yang lebih fleksibel.
Langkah-Langkah Mengajukan KPR Take Over:
1. Riset dan Bandingkan Penawaran Bank:
Langkah awal yang krusial adalah melakukan riset dan membandingkan berbagai penawaran KPR dari bank-bank yang menyediakan fasilitas take over.
Perhatikan suku bunga (baik fixed maupun floating), biaya-biaya yang terkait (biaya provisi, biaya notaris, biaya appraisal, dll.), tenor pinjaman, dan fasilitas tambahan yang ditawarkan.
Setelah menemukan bank yang menawarkan penawaran menarik, segera siapkan dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan KPR take over.
Dokumen ini umumnya meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (jika sudah menikah), slip gaji atau surat keterangan penghasilan, surat keterangan kerja (jika karyawan), izin usaha (jika wiraswastawan).
Selain itu, ada rekening koran tabungan beberapa bulan terakhir, NPWP. Sertifikat rumah (SHM/SHGB), IMB, PBB terakhir, perjanjian kredit KPR dari bank lama, bukti pembayaran cicilan KPR beberapa bulan terakhir.
2. Ajukan Aplikasi KPR Take Over ke Bank Baru
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan aplikasi KPR take over ke bank yang Kamu pilih. Isi formulir aplikasi dengan benar dan lampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Bank baru akan melakukan verifikasi data diri dan keuangan Kamu. Selain itu, bank juga akan melakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap nilai properti Kamu.
Hasil appraisal ini akan menjadi salah satu pertimbangan bank dalam menyetujui permohonan take over Kamu.
3. Persetujuan KPR dan Penandatanganan Akad
Jika permohonan KPR take over Kamu disetujui, bank baru akan memberikan surat persetujuan kredit (SPK).
Selanjutnya, Kamu akan diminta untuk menandatangani akad kredit dengan bank baru. Pada saat ini, Kamu juga akan membayar biaya-biaya yang terkait dengan proses take over.
Bank baru akan membantu Kamu dalam proses pelunasan sisa pinjaman KPR di bank lama. Dana KPR dari bank baru akan langsung ditransfer ke bank lama untuk melunasi kewajiban Kamu.
Setelah pelunasan di bank lama selesai, sertifikat rumah Kamu akan diurus pengikatannya sebagai jaminan KPR di bank baru. Proses ini biasanya melibatkan notaris.
4. Syarat-Syarat Umum KPR Take Over:
Meskipun setiap bank memiliki persyaratan yang spesifik, berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya berlaku untuk pengajuan KPR take over:
Pemohon harus WNI dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Pemohon harus memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan.
Bank baru akan mengecek riwayat kredit Anda di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (kini menjadi BI Checking). Riwayat kredit yang buruk dapat menjadi penghalang persetujuan take over.
Properti yang akan di-take over harus memenuhi persyaratan bank baru, termasuk legalitas yang lengkap dan nilai appraisal yang sesuai.
Biasanya, bank baru akan mempertimbangkan sisa tenor KPR Kamu di bank lama. Oleh karena itu, pembayaran cicilan KPR di bank lama harus lancar dan tidak ada tunggakan.
Tips Penting Sebelum Take Over KPR:
Lakukan perhitungan yang matang mengenai potensi keuntungan dan biaya yang akan timbul dari proses take over.
Bandingkan total biaya yang akan Kamu bayarkan dalam jangka panjang antara bertahan di bank lama dan pindah ke bank baru.
Biaya take over bisa cukup signifikan, termasuk biaya provisi bank baru, biaya notaris untuk akad dan pengikatan HT, serta biaya appraisal. Pastikan Kamu memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya-biaya ini.
Beberapa bank mengenakan penalti jika Kamu melunasi KPR lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan. Pertimbangkan biaya penalti ini dalam perhitungan Kamu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.