Setelah pelunasan, KPKNL akan memberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Gunakan untuk mengambil SHM, IMB, surat roya, dan dokumen lain dari bank.
Ajukan balik nama SHM ke BPN tanpa notaris jika memungkinkan, atau gunakan notaris untuk efisiensi. Pastikan BPHTB dan PPh sudah lunas.
Pastikan tidak ada tunggakan PBB atau tagihan lain yang bisa membebani Anda di kemudian hari.
8. Antisipasi Risiko Pengosongan
Sebelum lelang, pastikan rumah kosong. Jika masih ditempati, Anda mungkin perlu mengurus Akta Pengosongan melalui pengadilan, yang memakan waktu dan biaya.
Jika ada tanda-tanda sengketa, konsultasikan dengan pengacara properti untuk langkah preventif.
9. Hindari Penipuan
Hanya akses lelang melalui www.lelang.go.id atau situs bank resmi. Waspadai penipuan lelang palsu di situs tidak resmi.
Hubungi KPKNL atau bank untuk memastikan keabsahan lelang. Jangan transfer uang ke rekening pribadi.
Harga jauh di bawah pasaran bisa menandakan masalah seperti sengketa atau kerusakan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.