Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Aman Beli Rumah Lelang Tanpa Perantara

Kompas.com - 08/05/2025, 09:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Setelah pelunasan, KPKNL akan memberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Gunakan untuk mengambil SHM, IMB, surat roya, dan dokumen lain dari bank.

Ajukan balik nama SHM ke BPN tanpa notaris jika memungkinkan, atau gunakan notaris untuk efisiensi. Pastikan BPHTB dan PPh sudah lunas.

Pastikan tidak ada tunggakan PBB atau tagihan lain yang bisa membebani Anda di kemudian hari.

8. Antisipasi Risiko Pengosongan

Sebelum lelang, pastikan rumah kosong. Jika masih ditempati, Anda mungkin perlu mengurus Akta Pengosongan melalui pengadilan, yang memakan waktu dan biaya.

Jika ada tanda-tanda sengketa, konsultasikan dengan pengacara properti untuk langkah preventif.

9. Hindari Penipuan

Hanya akses lelang melalui www.lelang.go.id atau situs bank resmi. Waspadai penipuan lelang palsu di situs tidak resmi.

Hubungi KPKNL atau bank untuk memastikan keabsahan lelang. Jangan transfer uang ke rekening pribadi.

Harga jauh di bawah pasaran bisa menandakan masalah seperti sengketa atau kerusakan berat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau