KOMPAS.com - Membeli rumah lelang tanpa perantara bisa menjadi cara cerdas untuk mendapatkan hunian dengan harga di bawah pasaran, terutama di tengah kenaikan harga properti yang terus melonjak.
Rumah lelang, biasanya berupa properti sitaan bank akibat kredit macet (misalnya KPR), menawarkan peluang investasi menarik dengan harga 20-30 persen lebih murah dari harga pasar.
Baca juga: 7 Tips Jitu Memilih Arsitek Terbaik: Panduan Lengkap agar Tak Salah Pilih
Namun, tanpa perantara seperti agen properti, Anda harus ekstra teliti untuk menghindari risiko seperti sengketa, dokumen bermasalah, atau kondisi rumah yang tidak sesuai ekspektasi.
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk memastikan pembelian rumah lelang aman dan menguntungkan:
1. Pahami Prosedur dan Syarat Lelang
Setiap lelang memiliki ketentuan spesifik, seperti sistem closed bidding (penawaran sebelum lelang) atau open bidding (penawaran selama lelang berlangsung).
Baca syarat di situs resmi seperti www.lelang.go.id atau situs bank.
Daftar di www.lelang.go.id dengan melampirkan KTP, NPWP, dan nomor rekening. Verifikasi akun di KPKNL terdekat untuk mengakses informasi lelang.
Pengumuman lelang dilakukan dua kali (selebaran dan surat kabar) serta di situs resmi. Catat kode lelang, harga limit, uang jaminan, dan kontak penanggung jawab.
2. Riset Harga Pasaran dan Lokasi
Bandingkan Harga Pasaran: Cek harga rumah di sekitar lokasi lelang melalui marketplace properti atau tanya agen properti setempat. Jika harga lelang terlalu murah, waspadai potensi masalah seperti banjir atau sengketa.
Prioritaskan rumah dekat fasilitas umum (sekolah, rumah sakit, transportasi) dengan potensi kenaikan nilai di masa depan.
Kunjungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk laporan penilaian harga pasar dan kondisi lingkungan.
3. Periksa Kondisi Fisik Rumah Secara Langsung
Jangan hanya mengandalkan foto di situs lelang, karena kondisi asli bisa berbeda. Periksa luas tanah, jumlah kamar, kondisi bangunan, air, listrik, dan lebar jalan.
Hindari rumah yang masih ditempati penghuni lama untuk mencegah biaya dan waktu ekstra untuk pengosongan melalui pengadilan.
Jika memungkinkan, gunakan jasa kontraktor atau ahli bangunan untuk mengecek kerusakan struktural. Siapkan anggaran renovasi jika diperlukan.
4. Pastikan Legalitas dan Kelengkapan Dokumen
Pastikan rumah memiliki SHM atau HGB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti PBB terbaru. Verifikasi keaslian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bank penyelenggara.
Tanya bank tentang riwayat rumah, termasuk Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk memastikan tidak ada sengketa. Cari tahu dari tetangga atau pemilik lama jika memungkinkan.
Meski tanpa perantara, notaris dapat membantu memverifikasi dokumen dan mencegah masalah seperti sertifikat ganda atau tanah sengketa.
5. Sesuaikan dengan Kemampuan Finansial
Hitung dana maksimum, termasuk harga lelang, biaya tambahan (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB, Pajak Penghasilan/PPh, biaya balik nama, notaris), dan renovasi. BPHTB sekitar 1/1.000 NJOP, PPh 2,5%, dan AJB 1% dari nilai transaksi.
Biasanya 20-50 persen dari harga limit, disetor ke rekening KPKNL minimal 1 hari sebelum lelang. Jika kalah, uang dikembalikan; jika menang, dihitung sebagai bagian pembayaran.
Beberapa bank menawarkan KPR untuk rumah lelang. Hubungi bank sebelum lelang untuk menyiapkan dokumen KPR, tetapi hindari kredit tanpa agunan karena risiko utang berlipat.
6. Ikuti Proses Lelang dengan Teliti
Jika memungkinkan, hadiri lelang secara langsung untuk memantau proses dan tawaran kompetitor. Jika tidak, gunakan sistem online di www.lelang.go.id atau pilih wakil tepercaya.
Untuk closed bidding, ajukan penawaran sebelum lelang; untuk open bidding, tawarkan harga dalam 2 jam selama lelang. Jangan melebihi batas anggaran.
Jika menang, lunasi pokok lelang, bea lelang (biasanya 2%), dan BPHTB dalam 5 hari kerja. Kegagalan melunasi menyebabkan uang jaminan hangus sebagai PNBP.
7. Urus Dokumen Kepemilikan
Setelah pelunasan, KPKNL akan memberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Gunakan untuk mengambil SHM, IMB, surat roya, dan dokumen lain dari bank.
Ajukan balik nama SHM ke BPN tanpa notaris jika memungkinkan, atau gunakan notaris untuk efisiensi. Pastikan BPHTB dan PPh sudah lunas.
Pastikan tidak ada tunggakan PBB atau tagihan lain yang bisa membebani Anda di kemudian hari.
8. Antisipasi Risiko Pengosongan
Sebelum lelang, pastikan rumah kosong. Jika masih ditempati, Anda mungkin perlu mengurus Akta Pengosongan melalui pengadilan, yang memakan waktu dan biaya.
Jika ada tanda-tanda sengketa, konsultasikan dengan pengacara properti untuk langkah preventif.
9. Hindari Penipuan
Hanya akses lelang melalui www.lelang.go.id atau situs bank resmi. Waspadai penipuan lelang palsu di situs tidak resmi.
Hubungi KPKNL atau bank untuk memastikan keabsahan lelang. Jangan transfer uang ke rekening pribadi.
Harga jauh di bawah pasaran bisa menandakan masalah seperti sengketa atau kerusakan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.