Hindari rumah yang masih ditempati penghuni lama untuk mencegah biaya dan waktu ekstra untuk pengosongan melalui pengadilan.
Jika memungkinkan, gunakan jasa kontraktor atau ahli bangunan untuk mengecek kerusakan struktural. Siapkan anggaran renovasi jika diperlukan.
4. Pastikan Legalitas dan Kelengkapan Dokumen
Pastikan rumah memiliki SHM atau HGB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti PBB terbaru. Verifikasi keaslian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bank penyelenggara.
Tanya bank tentang riwayat rumah, termasuk Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk memastikan tidak ada sengketa. Cari tahu dari tetangga atau pemilik lama jika memungkinkan.
Meski tanpa perantara, notaris dapat membantu memverifikasi dokumen dan mencegah masalah seperti sertifikat ganda atau tanah sengketa.
5. Sesuaikan dengan Kemampuan Finansial
Hitung dana maksimum, termasuk harga lelang, biaya tambahan (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB, Pajak Penghasilan/PPh, biaya balik nama, notaris), dan renovasi. BPHTB sekitar 1/1.000 NJOP, PPh 2,5%, dan AJB 1% dari nilai transaksi.
Biasanya 20-50 persen dari harga limit, disetor ke rekening KPKNL minimal 1 hari sebelum lelang. Jika kalah, uang dikembalikan; jika menang, dihitung sebagai bagian pembayaran.
Beberapa bank menawarkan KPR untuk rumah lelang. Hubungi bank sebelum lelang untuk menyiapkan dokumen KPR, tetapi hindari kredit tanpa agunan karena risiko utang berlipat.
6. Ikuti Proses Lelang dengan Teliti
Jika memungkinkan, hadiri lelang secara langsung untuk memantau proses dan tawaran kompetitor. Jika tidak, gunakan sistem online di www.lelang.go.id atau pilih wakil tepercaya.
Untuk closed bidding, ajukan penawaran sebelum lelang; untuk open bidding, tawarkan harga dalam 2 jam selama lelang. Jangan melebihi batas anggaran.
Jika menang, lunasi pokok lelang, bea lelang (biasanya 2%), dan BPHTB dalam 5 hari kerja. Kegagalan melunasi menyebabkan uang jaminan hangus sebagai PNBP.
7. Urus Dokumen Kepemilikan