KOMPAS.com - Membeli rumah di luar negeri bukan hal baru dan asing dilakukan.
Seseorang yang membeli atau memiliki rumah di mancanegara punya tujuan beragam. Di antaranya untuk bisnis, liburan, investasi dan tujuan lainnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda memutuskan membeli rumah di luar negeri.
Berikut enam tips yang penting Anda ikuti:
1. Cari tahu aturannya
Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah di luar negeri, hal paling penting yang harus diketahui adalah, setiap negara memiliki aturan dan undang-undang yang berbeda untuk orang asing dapat membeli tanah dan properti di negaranya.
Baca juga: 9 Fakta Menarik tentang Rumah Pasif Hemat Energi
Sebelum menghubungi pemilik properti di negara tujuan, ada baiknya Anda mengecek aturan yang berlaku di negara tersebut.
Anda tidak perlu datang ke negara itu untuk bisa mengetahui aturan apa saja yang berlaku, cukup melakukannya secara online dan mencarinya di internet.
Meski diperbolehkan, biasanya warga asing tetap memiliki keterbatasan dan tidak punya hak yang sama seperti warga lokal dalam hal kepemilikan rumah.
Misalnya, boleh membeli properti dengan status hak milik tetapi hanya berlaku untuk jenis rumah tertentu.
Selain itu, ada juga orang asing yang secara aturan boleh memiliki properti tetapi jika mereka tidak tinggal, akan dikenakan denda yang cukup besar.
2. Identifikasi tujuan dan kebutuhan beli rumah di luar negeri
Selanjutnya, Anda juga perlu mempertimbangkan tujuan membeli rumah di luar negeri.
Selain itu, jika sudah terbeli apakah Anda akan tinggal dan menetap di negara tersebut, berbisnis, atau sebatas untuk liburan yang nantinya dapat disewakan sebagai vila.
Baca juga: Pilih Mana, Rumah Baru atau Seken? Ini yang Perlu Dipertimbangkan
Pertimbangan seperti itu penting agar Anda dapat mengetahui kemungkinan apakah negara tersebut mengakomodasi tujuan tersebut atau tidak.