JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan lebih mudah melalui Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan, kemudahan ini berlaku baik dari sisi pengembang perumahan maupun bank pelaksana.
Hal ini dikarenakan data yang dihimpun pada SiPetruk terkoneksi secara realtime melalui aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
"Data perumahan yang telah lolos SiPetruk akan secara otomatis masuk SiKumbang. Sehingga, bank tidak perlu lagi memeriksa kelayakan bangunannya," kata Arief dalam siaran pers, Rabu (12/05/2021).
Kesiapan dalam menyambut penerapan SiPetruk ini mendapatkan dukungan oleh para pengembang.
Sebelumnya, PPDPP juga terus mematangkan teknis penyelenggaraan pelatihan bagi SiPetruk bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi.
Baca juga: SiPetruk Diklaim Tidak Akan Hambat Kerja Pengembang Perumahan
PPDPP telah menyetorkan 3.000 data para peserta pelatihan SiPetruk kepada Ditjen Bina Konstruksi.
Selanjutnya, pelatihan akan dilakukan secara daring sesuai dengan domisili para peserta.
PPDPP sendiri telah memastikan bahwa pelatihan bagi para tenaga ahli Manajemen Konstruksi (MK) terkait SiPetruk tidak dipungut biaya apapun.
Penyelenggaraan pelatihan daring tersebut secara teknis ditanggung oleh PPDPP yang difasilitasi oleh Ditjen Bina Konstruksi.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perumahan Subsidi dan Perumahan Aparatur Pemerintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia Moerod mengapresiasi pelatihan tersebut.
“Kami bersyukur PPDPP dan Kementerian PUPR telah mengakomodasi dengan memfasilitasi
pelatihan bagi tenaga ahli MK secara gratis. Sangat ironis jika pengembang tidak memiliki tenaga ahli teknis,” kata Moerod.
Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan para tenaga ahli MK untuk menggunakan SiPetruk yang akan diterapkan pada Juni 2021 mendatang.
Apabila pengembang perumahan tidak lolos pada SiPetruk, maka secara otomatis rumah yang dibangunnya tidak dapat masuk ke dalam SiKumbang yang terhubung ke Sistem Informasi KPR
Subsidi Perumahan (SiKasep) untuk masyarakat.