Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilihan Rumah untuk Para Buruh Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 01/05/2021, 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh di seluruh dunia. Setiap digelar acara peringatan, salah satu tuntutan para buruh adalah terkait upah.

Sistem pengupahan dan ketenagakerjaan ini pula yang menjadi tuntutan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tahun ini.

Mereka menuntut agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

Baca juga: Beli versus Ngontrak Rumah, Mana Lebih Menguntungkan?

Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021. Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000.

Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.

Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+