JAKARTA, KOMPAS.com - 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh di seluruh dunia. Setiap digelar acara peringatan, salah satu tuntutan para buruh adalah terkait upah.
Sistem pengupahan dan ketenagakerjaan ini pula yang menjadi tuntutan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tahun ini.
Mereka menuntut agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
Baca juga: Beli versus Ngontrak Rumah, Mana Lebih Menguntungkan?
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021. Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000.
Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.