Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Bayar Izin Rp 100 Juta, Bangunan Empat Lantai Dirobohkan

Kompas.com - 31/03/2021, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bangunan empat lantai hampir rampung di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanbaru, dituding tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan menyebutkan, bangunan berukuran 13 x 34 meter persegi dan bangunan lain di dekatnya menyalahi aturan.

Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus izin terlebih dahulu, tetapi tidak diindahkan.

Berdasarkan hitungan, pemilik bangunan harus membayar sekitar Rp 100 juta untuk mengurus izinnya.

Baca juga: Kadis PKPPR Bantah Tudingan Lapak Pedagang Kesawan Berdiri di Atas Drainase

"Ini merugikan negara, harusnya jumlah itu bisa masuk kas Pemkot Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan," kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Rabu siang, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi bangunan bermasalah bersama satu unit alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik gedung sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, tetapi tak menggubris.

"Jadi kita beri tindakan tegas dengan menghancurkan sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar mau mengurus izin, kalau tak diurus juga, kita akan menyegel gedung," ungkap Sofyan.

Setelah disegel, masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Akan Normalisasi Sungai, Siapkan Relokasi

Kepala Lingkungan 11, Kelurahan Padangbulan, Evi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gedung.

"Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dari awal tidak ada lapor sama saya," katanya.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan gerakan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menindak tegas semua bangunan tak berizin di Kota Medan.

Gebrakan perdana dilakukannya pada gedung empat lantai di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau