Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Mau Bayar Izin Rp 100 Juta, Bangunan Empat Lantai Dirobohkan

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan menyebutkan, bangunan berukuran 13 x 34 meter persegi dan bangunan lain di dekatnya menyalahi aturan.

Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus izin terlebih dahulu, tetapi tidak diindahkan.

Berdasarkan hitungan, pemilik bangunan harus membayar sekitar Rp 100 juta untuk mengurus izinnya.

"Ini merugikan negara, harusnya jumlah itu bisa masuk kas Pemkot Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan," kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Rabu siang, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi bangunan bermasalah bersama satu unit alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik gedung sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, tetapi tak menggubris.

"Jadi kita beri tindakan tegas dengan menghancurkan sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar mau mengurus izin, kalau tak diurus juga, kita akan menyegel gedung," ungkap Sofyan.

Setelah disegel, masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana.

Kepala Lingkungan 11, Kelurahan Padangbulan, Evi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gedung.

"Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dari awal tidak ada lapor sama saya," katanya.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan gerakan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menindak tegas semua bangunan tak berizin di Kota Medan.

Gebrakan perdana dilakukannya pada gedung empat lantai di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan.

https://properti.kompas.com/read/2021/03/31/220000521/tak-mau-bayar-izin-rp-100-juta-bangunan-empat-lantai-dirobohkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke