JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nunukan memberikan buffer zone (zona penyangga) bagi tanah yang berada di perbatasan sempadan Pulau Karang Unarang dengan jarak 100 meter.
Nantinya, tanah tersebut akan disertifikatkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian dan Lembaga di Pemerintah Pusat.
Tindakan tersebut dilakukan demi menjaga kedaulatan negara untuk menghindari adanya kepemilikan tanah oleh orang asing.
Untuk diketahui, Karang Unarang merupakan pulau terluar di Kabupaten, Provinsi Kalimantan Utara.
Lokasi pulau berada di dekat perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, Kalimantan Utara, serta Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nunukan Agoes Prijanto mengatakan, kepastian hukum diberikan di Pulau Karang Unarang karena menjadi kewajibkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dalam menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan prinsip tidak boleh sejengkal tanah lepas," ucap Agoes dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Tiga Pos Lintas Batas Negara Dilengkapi Infrastruktur Pendukung
Agoes mengungkapkan, pemberian kepastian hukum di batas negara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 1 disebutkan, "Tanah merupakan permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di bawah tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi".
Tak sebatas memberikan zona penyangga, Agus juga akan memberikan kejelasan kepemilikan berupa sertifikat pada tanah di area perbatasan.
Kemudian, membangun kawasan perdesaan yang berakserelasi menjadi kawasan perkotaan dengan mengembangkan potensi untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan melalui perwujudan pola ruang dan struktur ruang, serta melakukan pendekatan pertahanan dan keamanan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan proses pengukuran yang disaksikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.
Agoes berharap, kunjungan Surya pada proses pengukuran pertanahan di Pulau Karang Unarang bisa bermanfaat dalam penyelesaian sengketa tanah dan batas negara.
"Khususnya, bagi para petugas ukur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan pengukuran di atas mercusuar pasti menjadi pengalaman yang tidak terlupakan," tuntas Agoes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.