Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Nasution Akan Revitalisasi Supermarket Tertua Berusia 105 Tahun

Kompas.com - 18/03/2021, 11:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dia malah mengajak pihak-pihak tersebut untuk bekerja sama.

"Kita kolaborasilah, yang klaim punya ini mau diapakan, harus jelas. Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangun. Kan kita berhak menegur karena penataan kota tanggung jawab kita," kata Bobby.

Soal sengketa Warenhuis, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Sumiadi mengatakan, hak pakai yang dimiliki Pemkot Medan tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas.

"Memang saat ini sudah masuk tahap Kasasi di MA. Kami yakin Pemkot Medan yang menang gugatan," kata Sumiadi.

Sejarah gedung

Sekretaris Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan Erond Damanik pernah mengatakan, bangunan seluas 15 x 30 meter ini memiliki bungker untuk tempat menyimpan barang dagangan.

Baca juga: Menikmati Kota Medan dari Balik Gedung Tua, Serasa Berada pada Abad 19

Supermarket ini menjual berbagai jenis barang, mulai makanan, pakaian, hingga produk elektronik.

Menjadi saksi dan bukti kalau sistem perdagangan di Kota Medan sudah maju sejak lama. Namun, hanya bertahan sampai 23 tahun, tutup begitu Jepang masuk ke Kota Medan.

Sang pemilik, sekitar tahun 1942 memilih pulang kampung ke Belanda karena kondisi Kota Medan yang mulai tidak kondusif.

Sejak ditinggalkan, gedung kokoh itu sempat menjadi kantor departemen tenaga kerja. Setelah itu dibiarkan telantar dimakan usia dan belukar, lalu terbakar pada 2013.

Pasca-kebakaran, beberapa warga yang sehari-hari berjualan menjadikannya tempat tinggal. Kemudian, organisasi kemasyarakatan pemuda juga menjadikan gedung dingin dan megah ini sebagai sekretariatnya.

Alhasil, dinding buramnya menjadi gantungan plank nama organisasi dan spanduk parpol. Selain jadi tempat tinggal.

Awal Agustus 2019, Pemkot Medan ingin mengosongkan bangunan bersejarah itu dari aktivitas apapun.

Ratusan personel gabungan mulai Satuan Polisi Pamong Praja dengan seragam anti huru-hara, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS turun ke lokasi.

Pengosongan berjalan alot, ada penolakan berujung negosiasi.

Akhirnya, penggusuran batal dengan alasan permintaan penghuni gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 meter persegi itu meminta diberi waktu untuk pindah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau