Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Tawarkan Bunga KPR 7,1 Persen Gratis Biaya Provisi

Kompas.com - 12/03/2021, 17:13 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 50 persen atau setengah dari total PPN yang wajib dibayarkan.

"50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi poin b Pasal 6.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Sementara itu, untuk jenis hunian rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung 100 persen PPN-nya oleh pemerintah.

"100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," lanjut bunyi pasal yang sama.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) telah lebih dulu merelaksasi rasio loan to value/finance to value (LTV/FTV) menjadi 100 persen.

Dengan demikian konsumen bisa membeli hunian bebas uang muka karena seluruhnya ditanggung pengembang dan perbankan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau