Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Tawarkan Bunga KPR 7,1 Persen Gratis Biaya Provisi

Kompas.com - 12/03/2021, 17:13 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Vice President Mortgage Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan Bank BTN menawarkan promosi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga rendah.

Bunga yang ditawarkan hanya 7,1 persen dan berlaku bagi masyarakat yang mengajukan KPR hingga akhir Maret 2021.

"Nah dalam rangka HUT ke-71 BTN ini bunga KPR saat ini hanya 7,1 persen dan akan berlaku hingga bulan ini saja," kata Suryanti dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (12/03/2021).

Suryanti menjelaskan bunga KPR 7,1 persen tersebut akan berlangsung flat selama dua tahun.

Setelah promo ini berakhir, maka kenaikan suku bunga pada tahun berikutnya hanya 1 persen setiap tahunnya.

Baca juga: Lima Pengembang Properti Diadukan Konsumen

Menurut dia, nasabah tidak perlu khawatir karena pada tahun ketiga, keempat tidak ada kenaikan yang signifikan dari angsurannya.

"Tidak semua bank memberikan ini kadang cuma rendah di awal tapi tahun ketiga dan keempatnya sudah memberatkan konsumen," ujar Suryanti.

Tak hanya itu, BTN juga memberikan jangka waktu angsuran KPR yang cukup panjang yaitu hingga 30 tahun.

Sementara untuk kredit pemilikan apartemen atau KPA, maksimal 20 tahun.

Bunga rendah KPR ini diikuti dengan pembebasan biaya administrasi atau biaya provisi bagi setiap konsumen yang mengajukan KPR.

Program ini juga sebagai bentuk dukungan BTN terhadap relaksasi dan insentif yang diberikan Pemerintah untuk sektor properti.

Sebelumnya Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Baca juga: Waspadai Pengembang Ghosting Konsumen, Proyek Mangkrak Uang Melayang

Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

PMK ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Insentif PPN ini hanya berlaku untuk hunian rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar.

Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 50 persen atau setengah dari total PPN yang wajib dibayarkan.

"50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi poin b Pasal 6.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Sementara itu, untuk jenis hunian rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung 100 persen PPN-nya oleh pemerintah.

"100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," lanjut bunyi pasal yang sama.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) telah lebih dulu merelaksasi rasio loan to value/finance to value (LTV/FTV) menjadi 100 persen.

Dengan demikian konsumen bisa membeli hunian bebas uang muka karena seluruhnya ditanggung pengembang dan perbankan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com