Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Tawarkan Bunga KPR 7,1 Persen Gratis Biaya Provisi

Kompas.com - 12/03/2021, 17:13 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Vice President Mortgage Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan Bank BTN menawarkan promosi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga rendah.

Bunga yang ditawarkan hanya 7,1 persen dan berlaku bagi masyarakat yang mengajukan KPR hingga akhir Maret 2021.

"Nah dalam rangka HUT ke-71 BTN ini bunga KPR saat ini hanya 7,1 persen dan akan berlaku hingga bulan ini saja," kata Suryanti dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (12/03/2021).

Suryanti menjelaskan bunga KPR 7,1 persen tersebut akan berlangsung flat selama dua tahun.

Setelah promo ini berakhir, maka kenaikan suku bunga pada tahun berikutnya hanya 1 persen setiap tahunnya.

Baca juga: Lima Pengembang Properti Diadukan Konsumen

Menurut dia, nasabah tidak perlu khawatir karena pada tahun ketiga, keempat tidak ada kenaikan yang signifikan dari angsurannya.

"Tidak semua bank memberikan ini kadang cuma rendah di awal tapi tahun ketiga dan keempatnya sudah memberatkan konsumen," ujar Suryanti.

Tak hanya itu, BTN juga memberikan jangka waktu angsuran KPR yang cukup panjang yaitu hingga 30 tahun.

Sementara untuk kredit pemilikan apartemen atau KPA, maksimal 20 tahun.

Bunga rendah KPR ini diikuti dengan pembebasan biaya administrasi atau biaya provisi bagi setiap konsumen yang mengajukan KPR.

Program ini juga sebagai bentuk dukungan BTN terhadap relaksasi dan insentif yang diberikan Pemerintah untuk sektor properti.

Sebelumnya Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Baca juga: Waspadai Pengembang Ghosting Konsumen, Proyek Mangkrak Uang Melayang

Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

PMK ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Insentif PPN ini hanya berlaku untuk hunian rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com