JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyandang disabilitas kini bisa mendapatkan stiker bebas ganjil-genap dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
Pendiri Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Adrianus Satrio Adi Nugroho mengatakan hal itu dalam webinar, Rabu (10/3/2021).
"Dishub juga menyediakan stiker (penyandang) disabilitas untuk (pemberlakuan kendaraan) ganjil-genap," jelas Adrianus.
Adrianus mengungkapkan, stiker bebas ganjil-genap ini bisa didapatkan secara cuma-cuma alias gratis dari Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Para penyandang disabilitas menjadi satu dari 12 kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan sistem lalu lintas (lalin) ganjil-genap oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: DTKJ Diminta Buat Kajian Transportasi bagi Penyandang Disabilitas
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu-lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Lantas, apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan stiker disabilitas?
Berikut ini syaratnya:
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat atau pemohon dapat mengajukan permohonan dan berkas persyaratan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta.
Kemudian, tim administrasi akan melakukan validasi.
Jika disetujui, mereka akan menghubungi pemohon untuk melakukan survei lapangan dengan jadwal kunjungan yang telah ditentukan atau disepakati bersama pemohon.
Setelah disetujui, tim administrasi akan langsung melakukan pemasangan stiker di mobil pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.