Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbebas dari Ganjil-Genap, Penyandang Disabilitas Dapat Stiker Gratis

Pendiri Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Adrianus Satrio Adi Nugroho mengatakan hal itu dalam webinar, Rabu (10/3/2021).

"Dishub juga menyediakan stiker (penyandang) disabilitas untuk (pemberlakuan kendaraan) ganjil-genap," jelas Adrianus.

Adrianus mengungkapkan, stiker bebas ganjil-genap ini bisa didapatkan secara cuma-cuma alias gratis dari Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Para penyandang disabilitas menjadi satu dari 12 kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan sistem lalu lintas (lalin) ganjil-genap oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu-lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Lantas, apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan stiker disabilitas?

Berikut ini syaratnya:

  • Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta),
  • Foto kopi KTP Pemohon (apabila yang bersangkutan berusia di atas 17 tahun),
  • Foto kopi Akte Kelahiran (apabila yang bersangkutan berusia di bawah 17 tahun) dan foto kopi KTP Penganggung Jawab/Orang tua,
  • Foto kopi SIM (apabila mengemudi sendiri),
  • Foto kopi KTP dan SIM sopir (apabila tidak mengemudi sendiri),
  • Foto kopi STNK (tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil),
  • Foto kopi KK (Kartu Keluarga),
  • Foto kopi Akte Kelahiran,
  • Foto kopi dokumen medis penunjang (dari rumah sakit), dan
  • Foto penyandang difabel (ukuran 8R, seluruh tubuh).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat atau pemohon dapat mengajukan permohonan dan berkas persyaratan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta.

Kemudian, tim administrasi akan melakukan validasi.

Jika disetujui, mereka akan menghubungi pemohon untuk melakukan survei lapangan dengan jadwal kunjungan yang telah ditentukan atau disepakati bersama pemohon.

Setelah disetujui, tim administrasi akan langsung melakukan pemasangan stiker di mobil pemohon.

https://properti.kompas.com/read/2021/03/11/170000721/terbebas-dari-ganjil-genap-penyandang-disabilitas-dapat-stiker-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke