Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?

Kompas.com - 02/03/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pemulihan tersebut wajib dilakukan apabila terbukti adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca juga: Ingin Komplain Soal Tanah dan Tata Ruang? Ajukan ke #TanyaATRBPN

"Dan ini adalah tanggung jawab pihak yang melanggar," tutur Eddy.

Pada penjelasan PP dikatakan, pemulihan fungsi ruang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan agar ruang dapat kembali berfungsi sesuai rencana yang ada. Proses pemulihan ini tentunya diawasi oleh Pemerintah.

Lalu, bagaimana penerapan keadilan restoratif?

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald, keadilan restoratif sejalan dengan semangat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengenakan sanksi administratif.

"Kita melihat perkembangan hukum pidana modern merujuk kepada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Jadi, itu sejalan dengan semangat UUCK," ucap Andi dalam PPTR Expo, Senin (1/3/2021).

Dia menegaskan, keadilan restoratif itu sebagai instrumen pemulihan fungsi ruang dalam penataan ruang.

Baca juga: Pulihkan Fungsi Ruang, Pemerintah Terapkan Restorative Justice

Andi berpendapat, adanya keputusan ini dinilai tepat untuk memperkenalkan penegakan hukum di bidang tata ruang.

Selain itu, keadilan restoratif juga merupakan agenda global untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau biasa disebut Sustainable Development Goals (SDGs), yang bertumpu pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Menurut Andi, keadilan restoratif menjadi menarik karena memenuhi rasa keadilan, proses cepat, mengedepankan kepentingan umum, serta bersifat proporsional.

"Jadi, saya kira pendekatan paradigma baru ini penting, bagaimana kita melakukan penindakan berkeadilan dan objektif," ucap Andi.

Dalam memberikan keadilan restoratif, Pemerintah melibatkan partisipasi publik (korban), pelaku, dan Pemerintah sendiri sebagai mediator dengan tetap mengedepankan metode aturan.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Harus Sesuai Tata Ruang

Dia mencontohkan, Pemerintah melakukan pendekatan keadilan restoratif kepada pengembang di kawasan Grand Kota Bintang dengan pemulihan fungsi Sungai Cakung seperti sedia kala.

Selain itu, keadilan restoratif juga mengenakan denda untuk memberikan deterrent effect (efek jera).

"Kalau misalnya melakukan pemulihan fungsi sungai seperti melebarkan (kan) ada bangunan di atasnya, itu kan biayanya sangat besar dengan membongkar, harus ganti rugi, dan kembali memfungsikan sungai seperti sedia kala," lanjut Andi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com