Selain itu, keadilan restoratif juga mengedepankan kepentingan umum dengan pelaksanaan sanksi lebih cepat.
Jika dibandingkan secara konvensional, tentu akan diberikan sanksi berupa pidana kepada pelaku dan hal itu dinilai membutuhkan waktu yang tak sedikit.
Dalam memberikan keadilan restoratif, Pemerintah meminta pendapat penegak hukum, seraya tetap berpedoman dan disesuaikan dengan UUCK dan aturan turunannya.
Baca juga: Masyarakat Bisa Akses Dokumen Tata Ruang dan Pertanahan Lewat JDIH
Tak serta merta memberikan keadilan restoratif, Pemerintah juga akan melihat pada audit tata ruang.
Selain itu, di dalam keadilan restoratif, sang pelaku harus mengakui kesalahannya bahwa tindakan yang dilakukan memang keliru.
Setelah itu, mereka harus membangun sesuai dengan tata ruang yang ditujukan untuk kepentingan umum.
"Jadi, kepentingan umum terpenuhi, rasa keadilan ada, ada partisipasi publik, cepat, dan sederhana. Itulah asas-asas yang diatur dalam keadilan restorarif," tuntas Andi.
Adapun keadilan restoratif disebutkan sebagai sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 196.
Berikut ini bunyinya:
Pasal 196
Sanksi administratif terhadap pelanggaran Pernantaan Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang,
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbuikan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.