Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?

Kompas.com - 02/03/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memberikan sanksi administratif berupa keadilan restoratif atau restorative justice kepada pengembang Grand Kota Bintang yaitu PT Kota Bintang Rayatri.

Pengenaan sanksi ini diberikan karena pengembang dianggap sebagai penyebab banjir di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) segmen Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

"Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," ucap Sofyan beberapa waktu lalu.

Menurut Sofyan, pihaknya tidak akan memidana pengembang Grand Kota Bintang selama bisa mengembalikan fungsi Sungai Cakung.

Baca juga: Bikin Banjir Underpass Kalimalang, Pengembang Grand Kota Bintang Kena Sanksi Restoratif

Lantas, apa itu keadilan restoratif?

Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks berpendapat, keadilan restoratif sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pidana.

Keadilan restoratif ini dapat diartikan sebagai tanggapan terhadap perilaku kejahatan yang berfokus pada pemulihan dari pelaku kejahatan dan penyelesaian atas masalah-masalah yang muncul dari perbuatan tersebut.

"Di mana korban, pelaku, dan masyarakat bersama-sama mengembalikan keselarasan di antara para pihak," ujar Eddy kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, jika berkaitan dengan pelanggaran tata ruang bisa berakibat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini tentunya berujung pada hukuman penjara dan/atau denda. Fokusnya adalah kepada penghukuman, bukan kepada pemulihan.

Baca juga: Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang

Sedangkan, salah satu sanksi administratif dalam aturan tata ruang adalah pemulihan fungsi ruang.

Menurut dia, hal ini berfokus kepada pemulihan atau pengembalian fungsi ruang sebagaimana seharusnya sebelum dilakukan pelanggaran.

"Jadi, sanksi ditetapkan untuk memulihkan fungsi ruang yang telah dilanggar agar ruang tersebut dikembalikan ke fungsi semula," lanjut Eddy.

Eddy mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baru saja diundangkan tanggal 2 Februari 2021, mengatur mengenai ketentuan pemulihan fungsi ruang.

Dalam beleid itu disebutkan, pemulihan fungsi ruang adalah upaya untuk merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Pemulihan tersebut wajib dilakukan apabila terbukti adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca juga: Ingin Komplain Soal Tanah dan Tata Ruang? Ajukan ke #TanyaATRBPN

"Dan ini adalah tanggung jawab pihak yang melanggar," tutur Eddy.

Pada penjelasan PP dikatakan, pemulihan fungsi ruang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan agar ruang dapat kembali berfungsi sesuai rencana yang ada. Proses pemulihan ini tentunya diawasi oleh Pemerintah.

Lalu, bagaimana penerapan keadilan restoratif?

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald, keadilan restoratif sejalan dengan semangat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengenakan sanksi administratif.

"Kita melihat perkembangan hukum pidana modern merujuk kepada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Jadi, itu sejalan dengan semangat UUCK," ucap Andi dalam PPTR Expo, Senin (1/3/2021).

Dia menegaskan, keadilan restoratif itu sebagai instrumen pemulihan fungsi ruang dalam penataan ruang.

Baca juga: Pulihkan Fungsi Ruang, Pemerintah Terapkan Restorative Justice

Andi berpendapat, adanya keputusan ini dinilai tepat untuk memperkenalkan penegakan hukum di bidang tata ruang.

Selain itu, keadilan restoratif juga merupakan agenda global untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau biasa disebut Sustainable Development Goals (SDGs), yang bertumpu pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Menurut Andi, keadilan restoratif menjadi menarik karena memenuhi rasa keadilan, proses cepat, mengedepankan kepentingan umum, serta bersifat proporsional.

"Jadi, saya kira pendekatan paradigma baru ini penting, bagaimana kita melakukan penindakan berkeadilan dan objektif," ucap Andi.

Dalam memberikan keadilan restoratif, Pemerintah melibatkan partisipasi publik (korban), pelaku, dan Pemerintah sendiri sebagai mediator dengan tetap mengedepankan metode aturan.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Harus Sesuai Tata Ruang

Dia mencontohkan, Pemerintah melakukan pendekatan keadilan restoratif kepada pengembang di kawasan Grand Kota Bintang dengan pemulihan fungsi Sungai Cakung seperti sedia kala.

Selain itu, keadilan restoratif juga mengenakan denda untuk memberikan deterrent effect (efek jera).

"Kalau misalnya melakukan pemulihan fungsi sungai seperti melebarkan (kan) ada bangunan di atasnya, itu kan biayanya sangat besar dengan membongkar, harus ganti rugi, dan kembali memfungsikan sungai seperti sedia kala," lanjut Andi.

Selain itu, keadilan restoratif juga mengedepankan kepentingan umum dengan pelaksanaan sanksi lebih cepat.

Jika dibandingkan secara konvensional, tentu akan diberikan sanksi berupa pidana kepada pelaku dan hal itu dinilai membutuhkan waktu yang tak sedikit. 

Dalam memberikan keadilan restoratif, Pemerintah meminta pendapat penegak hukum, seraya  tetap berpedoman dan disesuaikan dengan UUCK dan aturan turunannya.

Baca juga: Masyarakat Bisa Akses Dokumen Tata Ruang dan Pertanahan Lewat JDIH

Tak serta merta memberikan keadilan restoratif, Pemerintah juga akan melihat pada audit tata ruang.

Selain itu, di dalam keadilan restoratif, sang pelaku harus mengakui kesalahannya bahwa tindakan yang dilakukan memang keliru.

Setelah itu, mereka harus membangun sesuai dengan tata ruang yang ditujukan untuk kepentingan umum.

"Jadi, kepentingan umum terpenuhi, rasa keadilan ada, ada partisipasi publik, cepat, dan sederhana. Itulah asas-asas yang diatur dalam keadilan restorarif," tuntas Andi.

Adapun keadilan restoratif disebutkan sebagai sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 196.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 196

Sanksi administratif terhadap pelanggaran Pernantaan Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang,
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbuikan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com