JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran sebesar Rp 11,97 miliar dialokasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membedah 411 unit rumah di Provinsi Papua pada Tahun 2021.
Bedah rumah tersebut dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Program BSPS ini akan disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni.
"Pelaksanaannya pun merata di berbagai provinsi di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke,” ujar Khalawi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Jumlah rumah itu merupakan bedah rumah tahap I yang dilakukan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Papua.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Papua I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.
Pelaksanaan bedah rumah ini akan dilakukan di lima kabupaten yakni, Kabupaten Jayapura sebanyak 16 unit, Kabupaten Keerom sebanyak 99 unit, Kabupaten Jayawijaya 140 unit, Kabupaten Lany Jaya 94 unit, serta Kabupaten Kepulauan Yapen sebanyak 65 unit.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Swadaya Rp 90 Miliar, Ini Syaratnya
Menurut Khalawi, program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni secara swadaya.
Meski begitu, pemerintah memberikan stimulan agar mereka memiliki semangat gotong royong untuk membangun rumahnya agar lebih layak huni, sehat, dan nyaman.
Untuk melihat kesiapan masyarakat di lapangan dan calon penerima bantuan, Balai P2P Wilayah Papua I Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua telah melakukan pemantauan dan evaluasi proses pelaksanaan program BSPS.
Masyarakat sebagai penerima bantuan juga dituntut untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik bersifat administrasi maupun teknis.
Para penerima bantuan yang telah dibentuk ke dalam suatu kelompok juga berhak menunjuk penyedia bahan material yakni toko bangunan dan membuat kesepakatan bersama tanpa melibatkan Koordinator Kabupaten (Korbab), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan Tim Teknis.
Meski begitu, Korkab dan TFL bisa membantu penerima bantuan dengan mengevaluasi penyedia bahan bangunan yang ditunjuk oleh mereka.
Misalnya, sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB), hingga membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.