JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada tahun 2021.
Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 triliun.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Minggu (14/02/2021).
Budi menjelaskan moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: KCIC dan PPI Madiun Latih Operator Kereta Cepat Jakarta Bandung
Subsidi ini diharapkan dapat meringankan biaya masyarakat dalam menggunakan transportasi ini.
Selain itu, Budi meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dapat mengelola subsidi dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menambahkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan kereta api antar-kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun,
Lalu KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas dengan volume 3.276.157 penumpang, dan KA Lebaran di satu lintas pelayanan dengan volume 26.445 penumpang.
Kedua, subsidi ini juga diperuntukkan bagi layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun,
Baca juga: KAI Tambah 6 Stasiun Layanan Pemeriksaan GeNose C19
Lalu Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi dengan volume 3.495.456 penumpang, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume 166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” kata Zulfikri.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Beleid tersbeut menyebutkan, Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.
Pemberian subsidi pada tahun 2021 juga merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.