JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan mendorong industri (perusahaan) masuk ke kawasan industri (KI).
Namun, ada beberapa KI yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya dan kemudian memicu munculnya spekulan tanah.
"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).
Menurut dia, spekulan tanah atau calo sangat merugikan iklim investasi di Indonesia meskipun sudah mengantongi izin serta hak tanahnya.
Alih-alih memanfaatkan, perusahaan yang menjadi spekulan tanah akan menyewakan hak tanahnya ke perusahaan lain.
Jika ada KI yang melakukan hal itu, Pemerintah akan sangat tegas memberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga hak tanahnya diambil oleh negara.
Sofyan mengatakan, Pemerintah akan memantau suatu perusahan di KI dan kemudian mereka akan dipanggil.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Bank Tanah Tak Akan Jadi Lembaga Spekulan
Pemerintah akan memberikan pakta integritas kepada suatu pengusaha dalam mengembangkan KI selama satu tahun.
"Kami buat pakta integritas untuk mengembangkan KI tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat akan kami batalkan haknya," lanjut Sofyan.
Soal masalah spekulan tanah di kawasan industri, Pemerintah akan mengatur prosedurnya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan