Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Cabut Hak Tanah Pengusaha KI yang Jadi Spekulan

Kompas.com - 26/11/2020, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan mendorong industri (perusahaan) masuk ke kawasan industri (KI).

Namun, ada beberapa KI yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya dan kemudian memicu munculnya spekulan tanah.

"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, spekulan tanah atau calo sangat merugikan iklim investasi di Indonesia meskipun sudah mengantongi izin serta hak tanahnya.

Alih-alih memanfaatkan, perusahaan yang menjadi spekulan tanah akan menyewakan hak tanahnya ke perusahaan lain.

Jika ada KI yang melakukan hal itu, Pemerintah akan sangat tegas memberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga hak tanahnya diambil oleh negara.

Sofyan mengatakan, Pemerintah akan memantau suatu perusahan di KI dan kemudian mereka akan dipanggil.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Bank Tanah Tak Akan Jadi Lembaga Spekulan

Pemerintah akan memberikan pakta integritas kepada suatu pengusaha dalam mengembangkan KI selama satu tahun.

"Kami buat pakta integritas untuk mengembangkan KI tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat akan kami batalkan haknya," lanjut Sofyan.

Soal masalah spekulan tanah di kawasan industri, Pemerintah akan mengatur prosedurnya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Intinya, kata Sofyan, setiap pengusaha yang serius mengembangkan suatu KI akan dibantu oleh Pemerintah.

Sofyan melanjutkan, setiap KI harus bisa menciptakan nilai tambah dan jangan mengejar keuntungan belaka.

Misalnya, membangun infrastruktur kawasan seperti jalan, saluran air, gas, serta menyiapkan gedung investor yang datang.

Dalam beleid tersebut juga mengatur soal bank tanah yang akan memperkuat kerja Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan fungsinya sebagai land manager (pengelola tanah).

Bank tanah akan menyiapkan kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional dan menyiapkan kebutuhan tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria.

"Bank tanah merupakan suatu praktik terbaik dari berbagai negara yang akan diimplementasikan melalui UUCK," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau