Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik 7 November, Ini Rincian Tarif Tol JORR I, ATP dan Pondok Aren-Ulujami

Kompas.com - 02/11/2020, 17:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mengalami penyesuaian dan akan berlaku pada Sabtu, 7 November 2020, pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dan EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan memastikan hal itu kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 mengenai Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi El (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

SK ini ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rabu, 21 Oktober 2020 dan ditembuskan kepada badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Perseo), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Baca juga: 7 November, Tarif Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Naik

Sebagaimana yang dikatakan Subakti, bahwa kenaikan tarif ini melintasi jalan tol yang dikembangkan dan dikelola oleh empat BUJT tersebut.

"Ya kenaikan 7 November," kata Subakti.

Menurut Subakti, setelah penyesuaian, traif Tol JORR I-Akses Tanjung Priok untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 16.000 atau naik 6,25 persen.

Sebelumnya, tarif lama untuk ruas tol yang sama adalah Rp 15.000.

"Sementara untuk kendaraan Golongan II dan III baik 4,26 persen menjadi Rp 23.500, dari sebelumnya Rp 22.000. Tarif kendaraan Golongan IV dan V naik 4,26 persen menjadi Rp 31.500 dari sebelumnya Rp 31.500," tutur Subakti.

Fauzan menambahkan, kenaikan tarif sekitar 4,76 persen hingga 7,69 persen ini mengacu pada besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.

"Adapun tarif golongan kendaraan yang sama untuk Tol Pondok Aren-Ulujami tidak mengalami deviasi alias tetap seperti tarif sebelumnya yang diberlakukan sejak 2018," imbuh Fauzan.

Berikut rincian tarif baru:

Tol JORR Integrasi-Akses Tanjung Priok

  • Golongan I Rp 16.000 atau naik 6,25 persen dari sebelumnya Rp 15.000
  • Golongan II Rp 23.500 atau naik 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500
  • Golongan III Rp 23.500 atau naik 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500
  • Golongan IV Rp 31.500 atau naik 4,76 persen dari sebelumnya Rp 30.000
  • Golongan V Rp 31.500 atau naik 4,76 persen dari sebelumnya Rp 30.000

Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji

  • Golongan I Rp 3.000 atau tetap
  • Golongan II Rp 4.500 atau tetap
  • Golongan III Rp 4.500 atau tetap
  • Golongan IV Rp 6.500 atau naik 7,69 persen dari sebelumnya Rp 6.000
  • Golongan V Rp 6.500 atau naik 7,69 persen dari sebelumnya Rp 6.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau