JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan bisa mengikuti kepesertaan Tapera.
Hal itu disampaikan Adi dalam webinar "75 Tahun Indonesia Merdeka: Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, potensi peserta Tapera yang merupakan karyawan swasta dengan penghasilan di atas ketentuan Pemerintah, sangat besar.
Termasuk para milenial dan fresh graduate atau mereka yang baru bekerja dan memiliki keinginan membeli rumah.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Selengkapnya bisa Anda baca di sini Karyawan Swasta Bergaji Lebih dari Rp 8 Juta Bisa Ikut Tapera
Duta Besar Jepang untuk Indonesia Ishii Masafumi meninjau lokasi konstruksi Moda Raya Terpadu (MRT) Jalur Utara-Selatan Fase II Zona Kerja 201.
Tinjauan tersebut dilakukan bersama dengan Kepala Perwakilan JICA Indonesia Shinichi Yamanaka dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Syahbandar
Ishii menyatakan terkesan dengan proses pembangunan MRT Fase II karena dapat berjalan sesuai dengan jadwal meskipun Pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda.
Ia pun berharap, perpanjangan rel MRT membuat kehidupan masyarakat Jakarta menjadi jauh lebih baik dan mudah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.