Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2020, 09:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah pembebasan lahan jalan tol Proyek Strategis Nasional (PSN) akan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal itu saat Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) di Labuan Bajo, NTT, yang digelar pada 10-11 September 2020.

Hal ini menyusul pencapaian pembangunan jalan tol yang telah dituntaskan sepanjang 1.374 kilometer.

Sehingga, pembebasan jalan tol untuk target pembangunan berikutnya hingga mencapai 2.500 kilometer pada 2025 mendatang dapat terealisasi.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Selengkapnya bisa Anda akses melalui tautan ini Pembebasan Lahan Tol Bakal Jadi Urusan Menko Luhut

Dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ketidak-kompakkan terkait penundaan kenaikan tarif ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Kedua menteri tersebut yakni, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Menurut Luhut, komitmen dengan investor baik domestik maupun asing harus dilaksanakan, termasuk kenaikan tarif tol.

Sementara Basuki mengatakan, penundaan kenaikan tarif tol harus dilakukan mengingat saat ini dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com