Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pentingnya profesionalisme dalam membangun infrastruktur, khususnya jalan tol.
Profesionalisme itu tak hanya dalam merancang jalan tol dengan desain mumpuni, kualitas pekerjaan yang baik, juga memegang teguh komitmen dengan investor.
Menurut Luhut, komitmen dengan investor baik domestik maupun asing harus dilaksanakan. Termasuk komitmen soal kenaikan tarif tol, apa yang sudah dijanjikan pada investor harus dilaksanakan.
"Saya pikir kalau ada kontroversi kecil-kecil, ya jadi ajalah. emang gue pikirin. Ya ga begitu (kontroversi) juga. Karena investor itu juga harus nyaman dengan kita. Apa yang sudah kita janjikan, kita harus terlibat dan laksanakan," tegas Luhut dalam sambutannya usai penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Akhirnya, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda
Menanggapi pernyataan Luhut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan kenaikan tarif khususnya dua ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), tetap harus dilakukan.
Terutama dalam kondisi dan situasi abnormal seperti saat ini yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Ini kondisinya semua abnormal dan kita harus memperhatikan itu, memperhatikan suara pak gubernur (Ridwan Kamil), sebulan kita lihat perkembangannya," kata Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Basuki menjelaskan, sejatinya rencana kenaikan tarif dua ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sudah ditahan sejak lama.
"Itu saya tahan-tahan lama. Tujuh bulan ya. Kalau masih ada begitu (kontroversi) kita tunda dulu," imbuh dia.
Kendati demikian, Basuki belum dapat memberikan kepastian batas waktu penundaan kenaikan tarif dua ruas tol yang konsesinya dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk tersebut.
"Mungkin sampai Covid-19 hilang," cetus dia.
Baca juga: ATI Sebut Ditundanya Kenaikan Tarif Tol, Bukti Pemerintah Lemah
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif dua ruas Tol Cipularang dan Padaeunyi setelah menuai protes keras dari masyarakat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kemudian Jasa Marga pun harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.