Profesionalisme itu tak hanya dalam merancang jalan tol dengan desain mumpuni, kualitas pekerjaan yang baik, juga memegang teguh komitmen dengan investor.
Menurut Luhut, komitmen dengan investor baik domestik maupun asing harus dilaksanakan. Termasuk komitmen soal kenaikan tarif tol, apa yang sudah dijanjikan pada investor harus dilaksanakan.
"Saya pikir kalau ada kontroversi kecil-kecil, ya jadi ajalah. emang gue pikirin. Ya ga begitu (kontroversi) juga. Karena investor itu juga harus nyaman dengan kita. Apa yang sudah kita janjikan, kita harus terlibat dan laksanakan," tegas Luhut dalam sambutannya usai penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menanggapi pernyataan Luhut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan kenaikan tarif khususnya dua ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), tetap harus dilakukan.
Terutama dalam kondisi dan situasi abnormal seperti saat ini yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Ini kondisinya semua abnormal dan kita harus memperhatikan itu, memperhatikan suara pak gubernur (Ridwan Kamil), sebulan kita lihat perkembangannya," kata Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Basuki menjelaskan, sejatinya rencana kenaikan tarif dua ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sudah ditahan sejak lama.
"Itu saya tahan-tahan lama. Tujuh bulan ya. Kalau masih ada begitu (kontroversi) kita tunda dulu," imbuh dia.
Kendati demikian, Basuki belum dapat memberikan kepastian batas waktu penundaan kenaikan tarif dua ruas tol yang konsesinya dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk tersebut.
"Mungkin sampai Covid-19 hilang," cetus dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif dua ruas Tol Cipularang dan Padaeunyi setelah menuai protes keras dari masyarakat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kemudian Jasa Marga pun harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi," kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut, Golongan I Rp 39.500 Golongan II Rp 59.500 Golongan III Rp 79.500 Golongan IV Rp 99.500 Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut, Golongan I Rp 9.000 Golongan II Rp 15.000 Golongan Rp 17.500 Golongan IV Rp 21.500 Golongan V Rp 26.000.
https://properti.kompas.com/read/2020/09/10/103256221/soal-kontroversi-kenaikan-tarif-tol-luhut-bilang-emang-gue-pikirin