Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Tol Trans Sumatera yang Sudah Dibebaskan Seluas 8.965 Hektar

Kompas.com - 20/08/2020, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tak lepas dari proses pengadaan tanah

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pengadaan tanah agar pembangunan JTTS tuntas 2024.

Dalam proses pengadaan tanah JTTS yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Kementerian ATR/BPN mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengungkapkan, hingga saat ini, lahan JTTS yang sudah dibebaskan seluas 8.965,71 hektar.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dijanjikan Rampung 2022

"Sementara untuk sertifikasinya, disesuaikan dengan lahan yang sudah dibebaskan per hamparan/per desa. Kami menargetkan, batas penyelesaian penyertifikatan pada Oktober 2020," tutur Arie menjawab Kompas.com, Kamis (20/8/2020). 

Adapun pembebasan lahan JTTS secara keseluruhan dijadwalkan tuntas akhir 2022.

Percepatan pengadaan tanah ini dapat mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi JTTS yang diharapkan selesai pada 2024.

Sementara untuk seluruh proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar PSN, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan pembebasan tanah seluas 70.000 hektar.

"Alhamdulillah, pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur yang ditugaskan kepada kami berhasil mencapai 70.000 hektar. Saya pikir ini karena UU No. 2 Tahun 2012," ucap Sofyan seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN Selasa (18/8/2020).

Baca juga: 72 Sertifikat Tanah Hak Pakai Tol Trans Sumatera Diserahkan kepada Dua Kementerian

Sofyan mengklaim, hasil dari pembebasan tanah ini membuat seluruh pekerjaan Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk membangun infrastruktur menjadi lancar, tidak ada kendala.

Terlebih dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, dibutuhkan percepatan pembangunan untuk membantu pemulihan serta menjaga pertumbuhan ekonomi.

Bahkan, imbuh Sofyan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut membuat pelaksanaan pembebasan tanah menjadi praktis karena memiliki payung hukum yang jelas.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecepatan Kereta Api Meningkat Per 1 Juni, Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Hati-hati

Kecepatan Kereta Api Meningkat Per 1 Juni, Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Hati-hati

Berita
Beres Dipersolek, Kawasan Wisata Nagari Tuo Pariangan dan Lapangan Cindua Mato di Sumbar

Beres Dipersolek, Kawasan Wisata Nagari Tuo Pariangan dan Lapangan Cindua Mato di Sumbar

Berita
[POPULER PROPERTI] Mengenal HPL, Hak Atas Tanah GBK yang Dituntut Pontjo Sutowo

[POPULER PROPERTI] Mengenal HPL, Hak Atas Tanah GBK yang Dituntut Pontjo Sutowo

Berita
Juli 2023, Pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Dimulai

Juli 2023, Pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Dimulai

Hunian
Ini Material Furnitur Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis

Ini Material Furnitur Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis

Tips
Pengembang Keluhkan Aplikasi Justisia, Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Pengembang Keluhkan Aplikasi Justisia, Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Berita
Tak Hanya untuk Memasak, Garam Dapur Juga Efektif Singkirkan Gulma di Halaman

Tak Hanya untuk Memasak, Garam Dapur Juga Efektif Singkirkan Gulma di Halaman

Hunian
Sebentar Lagi, 103 Rumah di Kota Solok Bakal Dibedah

Sebentar Lagi, 103 Rumah di Kota Solok Bakal Dibedah

Berita
Heru Budi Setuju Bus Transjakarta Masuk Bandara Soekarno-Hatta pada Jam Tertentu

Heru Budi Setuju Bus Transjakarta Masuk Bandara Soekarno-Hatta pada Jam Tertentu

Berita
Kembangkan Bandara Presidente Nicolau Lobato, Pemerintah Timor Leste Resmi Gaet Waskita

Kembangkan Bandara Presidente Nicolau Lobato, Pemerintah Timor Leste Resmi Gaet Waskita

Berita
Mulai 5 Juni 2023, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik

Mulai 5 Juni 2023, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik

Berita
Budi Karya Ingin Tambah Rute KA ke Bandara Soekarno-Hatta, Mana Saja?

Budi Karya Ingin Tambah Rute KA ke Bandara Soekarno-Hatta, Mana Saja?

Berita
Kota Semarang Segera Punya Kawasan Mixed Use Komersial

Kota Semarang Segera Punya Kawasan Mixed Use Komersial

Fasilitas
3 Hal yang Patut Anda Pertimbangkan Sebelum Beli Furnitur Kayu untuk Teras Rumah

3 Hal yang Patut Anda Pertimbangkan Sebelum Beli Furnitur Kayu untuk Teras Rumah

Tips
Tak Perlu ke Bandara Soekarno-Hatta, Warga Bakal Bisa 'Check-in' di Stasiun

Tak Perlu ke Bandara Soekarno-Hatta, Warga Bakal Bisa "Check-in" di Stasiun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+