JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tak lepas dari proses pengadaan tanah.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pengadaan tanah agar pembangunan JTTS tuntas 2024.
Dalam proses pengadaan tanah JTTS yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Kementerian ATR/BPN mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengungkapkan, hingga saat ini, lahan JTTS yang sudah dibebaskan seluas 8.965,71 hektar.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dijanjikan Rampung 2022
"Sementara untuk sertifikasinya, disesuaikan dengan lahan yang sudah dibebaskan per hamparan/per desa. Kami menargetkan, batas penyelesaian penyertifikatan pada Oktober 2020," tutur Arie menjawab Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Adapun pembebasan lahan JTTS secara keseluruhan dijadwalkan tuntas akhir 2022.
Percepatan pengadaan tanah ini dapat mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi JTTS yang diharapkan selesai pada 2024.
Sementara untuk seluruh proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar PSN, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan pembebasan tanah seluas 70.000 hektar.
"Alhamdulillah, pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur yang ditugaskan kepada kami berhasil mencapai 70.000 hektar. Saya pikir ini karena UU No. 2 Tahun 2012," ucap Sofyan seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN Selasa (18/8/2020).
Baca juga: 72 Sertifikat Tanah Hak Pakai Tol Trans Sumatera Diserahkan kepada Dua Kementerian
Sofyan mengklaim, hasil dari pembebasan tanah ini membuat seluruh pekerjaan Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk membangun infrastruktur menjadi lancar, tidak ada kendala.
Terlebih dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, dibutuhkan percepatan pembangunan untuk membantu pemulihan serta menjaga pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, imbuh Sofyan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut membuat pelaksanaan pembebasan tanah menjadi praktis karena memiliki payung hukum yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.