Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

72 Sertifikat Tanah Hak Pakai Tol Trans Sumatera Diserahkan kepada Dua Kementerian

Kompas.com - 20/08/2020, 11:38 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyerahkan 72 sertifikat tanah Hak Pakai Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Keuangan.

Penyerahan sertifikat tanah Hak Pakai JTTS tersebut dilakukan secara simbolis melalui konferensi video virtual Rabu (19/8/2020).

"Seluruh jalan tol yang sudah jadi harus ada sertifikatnya. Ini penting untuk menghindari konflik pertanahan serta sebagai pengamanan aset," tegas Sofyan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (20/8/2020). 

Menurut Sofyan, dengan memberikan pembayaran kompensasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini diharapkan dapat menginjeksi dana ke masyarakat dan meningkatkan daya beli.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dijanjikan Rampung 2022

Hal ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pergerakan dan pertumbuhan ekonomi.

Sofyan pun berpesan, apabila ada rencana jalan tol yang belum ada penetapan lokasi (penlok) harus segera diselesaikan.

Selain itu, kata Sofyan, penyertifikatan Tol JTTS ini harus segera diselesaikan agar semua permasalahan bisa teratasi.

Salah satu ruas JTTS, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Lampung, tak luput dari proses pengadaan dan penyertifikatan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan. pengadaan tanah jalan tol Bakter merupakan salah satu pengadaan tanah tercepat.

"Karena pada bulan Maret 2019 sudah diresmikan oleh Presiden RI. Jalan sepanjang 141 kilometer ini sudah bisa digunakan dengan baik dan lancar," tutur Arinal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com