JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat menerima sembilan sertifikat tanah Hak Pakai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, di Markas Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro, Kabupaten Semarang.
Dari sembilan sertifikat yang diserahkan, lima di antaranya berasal dari tanah Urutsewu dan merupakan hasil penyelesaian sengketa pertanahan.
Sedangkan empat sertifikat lainnya adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sofyan mengatakan, seluruhnya merupakan sertifikat Hak Pakai tas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah awal penyelesaian sengketa tanag terutama di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Penting, Dua Alasan Mengapa Tanah Perlu Disertifikatkan
Menurutnya, penyerahan tersebut juga merupakan bukti sengketa tanah di Urutsewu dapat diselesaikan.
"Saya katakan ini bisa jadi role model penyelesaian sengketa tanah antara TNI dengan masyarakat. Kita berhasil pecah telur dan harapannya banyak yang bisa kita selesaikan kedepannya," kata Sofyan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/8/2020).
Keberadaan sertifikat tanah, menurut Sofyan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, namun juga memberikan akses ke perbankan.
Hal ini dapat dicapai jika tanah yang dimiliki masyarakat telah bersertifikat.
"Menurut data Bank Dunia tahun 2018, financial inclusion Indonesia baru 38 persen. Melalui penyertipikatan tanah-tanah milik masyarakat, mereka dapat meningkatkan perekonomian dengan adanya akses ke perbankan," ucap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.