Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, Kementerian PUPR Laporkan Aksi Stranas PK

Kompas.com - 04/08/2020, 10:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung tercapainya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Dukungan yang diberikan berupa pengiriman laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi secara tepat waktu dan disertai data lengkap.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi dilakukan dengan peningkatan koordinasi yang baik, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini bertujuan agar anggaran yang dikeluarkan dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai program yang dijalankan.

"Pencegahan tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya saja, akan tetapi juga diperlukan akhlak yang baik,” tegas Basuki seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (4/8/2020).

Sesuai amanat dalam Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendukung tiga fokus utama Stranas yang terbagi menjadi 7 sub-aksi (dari total 27 sub-aksi) dan 53 target yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR.

Ketiga fokus utama tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).

Dalam Perizinan dan Tata Niaga, peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan serta penanaman modal menjadi aksi utama guna mengatasi hambatan-hambatan atas terciptanya iklim yang sehat bagi kemudahan berusaha dan kepastian investasi.

Dalam hal ini, tolak ukur berpusat pada terintegrasinya semua layanan dalam satu atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Dua Lembaga Terkait Air Minum dan Perumahan Dibubarkan, Ini Tanggapan Kementerian PUPR

Pada sub-aksi ini, Kementerian PUPR telah mengidentifikasi sebanyak 15 perijinan yang akan diintegrasikan pada OSS seperti izin usaha jasa konstruksi, izin mendirikan bangunan, Sertifikat Laik Fungsi/Izin Laik huni, Surat Izin Pengambilan Air Tanah, dan lain sebagainya.

Fokus kedua dalam keuangan negara, Kementerian PUPR memberikan kontribusi pada empat sub-aksi yaitu implementasi e-katalog, konsolidasi pengadaan, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam bentuk BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi), serta optimalisasi dan perluasan konfirmasi status wajib pajak.

Fokus terakhir pada Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan demi meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada negara.

Pada fokus ini, Kementerian PUPR mendukung pada pelaksanaan subaksi Pembangunan Zona integritas dan subaksi percepatan sistem merit.

Pada periode ini, Kementerian PUPR juga telah melaporkan 4 subaksi dan 3 Subaksi berjalan sesuai capaian 100 persen untuk target periode berjalan, yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi dan Perluasan KSWP, Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit.

Kemudian satu sub-aksi percepatan OSS dengan capaian 66,8 persen dari target kumulatif 100 persen pada akhir tahun 2020 atau 90 persen sesuai dengan target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau