Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/08/2020, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung tercapainya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Dukungan yang diberikan berupa pengiriman laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi secara tepat waktu dan disertai data lengkap.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi dilakukan dengan peningkatan koordinasi yang baik, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini bertujuan agar anggaran yang dikeluarkan dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai program yang dijalankan.

"Pencegahan tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya saja, akan tetapi juga diperlukan akhlak yang baik,” tegas Basuki seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (4/8/2020).

Sesuai amanat dalam Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendukung tiga fokus utama Stranas yang terbagi menjadi 7 sub-aksi (dari total 27 sub-aksi) dan 53 target yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR.

Ketiga fokus utama tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).

Dalam Perizinan dan Tata Niaga, peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan serta penanaman modal menjadi aksi utama guna mengatasi hambatan-hambatan atas terciptanya iklim yang sehat bagi kemudahan berusaha dan kepastian investasi.

Dalam hal ini, tolak ukur berpusat pada terintegrasinya semua layanan dalam satu atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Dua Lembaga Terkait Air Minum dan Perumahan Dibubarkan, Ini Tanggapan Kementerian PUPR

Pada sub-aksi ini, Kementerian PUPR telah mengidentifikasi sebanyak 15 perijinan yang akan diintegrasikan pada OSS seperti izin usaha jasa konstruksi, izin mendirikan bangunan, Sertifikat Laik Fungsi/Izin Laik huni, Surat Izin Pengambilan Air Tanah, dan lain sebagainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+