Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Korupsi, Kementerian PUPR Laporkan Aksi Stranas PK

Dukungan yang diberikan berupa pengiriman laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi secara tepat waktu dan disertai data lengkap.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi dilakukan dengan peningkatan koordinasi yang baik, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini bertujuan agar anggaran yang dikeluarkan dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai program yang dijalankan.

"Pencegahan tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya saja, akan tetapi juga diperlukan akhlak yang baik,” tegas Basuki seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (4/8/2020).

Sesuai amanat dalam Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendukung tiga fokus utama Stranas yang terbagi menjadi 7 sub-aksi (dari total 27 sub-aksi) dan 53 target yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR.

Ketiga fokus utama tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).

Dalam Perizinan dan Tata Niaga, peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan serta penanaman modal menjadi aksi utama guna mengatasi hambatan-hambatan atas terciptanya iklim yang sehat bagi kemudahan berusaha dan kepastian investasi.

Dalam hal ini, tolak ukur berpusat pada terintegrasinya semua layanan dalam satu atau Online Single Submission (OSS).

Pada sub-aksi ini, Kementerian PUPR telah mengidentifikasi sebanyak 15 perijinan yang akan diintegrasikan pada OSS seperti izin usaha jasa konstruksi, izin mendirikan bangunan, Sertifikat Laik Fungsi/Izin Laik huni, Surat Izin Pengambilan Air Tanah, dan lain sebagainya.

Fokus kedua dalam keuangan negara, Kementerian PUPR memberikan kontribusi pada empat sub-aksi yaitu implementasi e-katalog, konsolidasi pengadaan, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam bentuk BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi), serta optimalisasi dan perluasan konfirmasi status wajib pajak.

Fokus terakhir pada Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan demi meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada negara.

Pada fokus ini, Kementerian PUPR mendukung pada pelaksanaan subaksi Pembangunan Zona integritas dan subaksi percepatan sistem merit.

Pada periode ini, Kementerian PUPR juga telah melaporkan 4 subaksi dan 3 Subaksi berjalan sesuai capaian 100 persen untuk target periode berjalan, yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi dan Perluasan KSWP, Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit.

Kemudian satu sub-aksi percepatan OSS dengan capaian 66,8 persen dari target kumulatif 100 persen pada akhir tahun 2020 atau 90 persen sesuai dengan target.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/04/103930521/cegah-korupsi-kementerian-pupr-laporkan-aksi-stranas-pk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar