Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Tambahan Rp 1,5 Triliun untuk Perumahan Terkait 3 Program

Kompas.com - 29/07/2020, 19:13 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 1,5 triliun untuk memberikan tambahan stimulus pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Stimulus tersebut berupa alokasi dana untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Selisih Bunga (SSB), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan hal tersebut dalam webinar, Rabu (29/7/2020).

"Pada awal Maret 2020, Pemerintah memutuskan untuk menambahkan alokasi bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 1,5 triliun," kata Eko.

Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah

Tujuan pemberian tambahan alokasi dana tersebut untuk mengurangi dampak ekonomi terutama di sektor perumahan akibat adanya Pandemi Covid-19.

Awalnya, Pemerintah memberikan bantuan untuk program FLPP dan BP2BT saja, namun kebijakan tersebut berubah.

Stimulus tersebut untuk membiayai KPR SSB sebanyak 175.000 unit, FLPP sebanyak 88.000 unit, serta BP2BT 67.000 unit.

Jadi, anggaran sebesar Rp 1,5 triliun tersebut digunakan untuk membiayai sebanyak 330.000 unit rumah.

Guna mendukung penyaluran bantuan pembiayaan perumahan ini, Pemerintah juga mengembangkan aplikasi SiKasep dan SiKumbang.

Aplikasi SiKasep digunakan untuk penyaluran kredit perumahan agar proses menjadi calon debitur tak perlu bertatap muka (face to face) dengan pihak bank. 

Selain itu, Pemerintah juga mengubah perluasan jangkauan bantuan pembiayaan perumahan pada lima hal sebagai berikut:

Baca juga: Jika Sektor Properti Pulih, Perekonomian Nasional Bangkit

1. Penambahan kapasitas subisidi bagi MBR melalui KPR SSB stimulus fiskal untuk 175.000 unit rumah,

2. Perubahan batasan penghasilan tertinggi untuk bantuan pembiayaan perumahan yang semula Rp 4 juta menjadi 8 juta. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 242/KPTS/M/2020,

3. Uang muka yang disediakan MBR untuk KPR sebesar 1 persen sesuai dengan Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2019,

4. Dalam rangka mendorong pembangunan perumahan di Papua dan Papua Barat, dilaksankan KPR SSB dengan batasan penghasilan maksimal Rp 8,5 juta untuk pembelian rumah susun dan Rp 8 juta untuk pembelian rumah tapak dengan suku bunga 4 persen dan bantuan uang muka Rp 10 juta,

5. Peningkatan ketepatan upaya ketepatan sasaran menjadi dua kali pengujian yakni, pengujian kelompok sasaran dan pengujian pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com