Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Terbitkan PP 22/2020

Kompas.com - 10/07/2020, 17:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi.

PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, peraturan dalam PP ini berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

Baca juga: Konstruksi Jembatan Sei Alalak Tahan Gempa hingga Satu Abad

Menurutnya, latar belakang diterbitkannya PP tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat.

Ilustrasi konstruksiDok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Ilustrasi konstruksi
Selain itu PP tersebut juga berfungsi menyederhanakan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.

Baca juga: Konstruksi Gerbang Menuju Candi Borobudur Habiskan Dana Rp 21,3 Miliar

"Saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia," ucap Trisasongko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Dia menyatakan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.

Ilustrasi konstruksiDok. Biro Komunikasi Publlik Kementerian PUPR Ilustrasi konstruksi
Bukan itu saja, Triasongko menamabhakan, PP tersebut juga memberikan pedoman dalam pengenaan sanksi, penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, serta pengaturan rantai pasok sumber daya serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.

Peran masyarakat

Trisasongko menyebut, beberapa pasal dalam PP ini memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk beperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.

Baca juga: Konstruksi Simpang Susun Sentul Selatan Ditargetkan Rampung Juli 2020

Di samping itu, masyarakat melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.

Ilustrasi konstruksiDok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Ilustrasi konstruksi
Bukan hanya masyarakat, asosiasi juga diberikan ruang yang lebih besar. Dia menyebut, asosiasi dapat membentuk lembaga sertifikasii, tentu setelah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah.

Baca juga: Dukung KSPN Danau Toba, Konstruksi Alur Tano Ponggol 93,5 Persen

Dengan keterlibatan masyarakat, Triasongko berharap dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya.

Asosiasi diharapkan juga dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan bagi anggotanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau