JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi.
PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, peraturan dalam PP ini berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.
Baca juga: Konstruksi Jembatan Sei Alalak Tahan Gempa hingga Satu Abad
Menurutnya, latar belakang diterbitkannya PP tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Konstruksi Gerbang Menuju Candi Borobudur Habiskan Dana Rp 21,3 Miliar
"Saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia," ucap Trisasongko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Dia menyatakan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.
Trisasongko menyebut, beberapa pasal dalam PP ini memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk beperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.
Baca juga: Konstruksi Simpang Susun Sentul Selatan Ditargetkan Rampung Juli 2020
Di samping itu, masyarakat melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.
Baca juga: Dukung KSPN Danau Toba, Konstruksi Alur Tano Ponggol 93,5 Persen
Dengan keterlibatan masyarakat, Triasongko berharap dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya.
Asosiasi diharapkan juga dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan bagi anggotanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.