PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, peraturan dalam PP ini berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.
Menurutnya, latar belakang diterbitkannya PP tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat.
"Saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia," ucap Trisasongko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Dia menyatakan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.
Peran masyarakat
Trisasongko menyebut, beberapa pasal dalam PP ini memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk beperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.
Di samping itu, masyarakat melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.
Dengan keterlibatan masyarakat, Triasongko berharap dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya.
Asosiasi diharapkan juga dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan bagi anggotanya.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/10/170000721/atur-penyelenggaraan-jasa-konstruksi-pemerintah-terbitkan-pp-22-2020