Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Dicabut dari Prolegnas, Wamen ATR/BPN Akan Lebih Proaktif

Kompas.com - 08/07/2020, 08:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melaksanakan rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, adalah RUU Pertanahan.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan, penarikan RUU Pertanahan dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 tidak menghambat program kerja Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, pencabutan RUU Pertanahan dari Prolegnas Prioritas dapat menunda perubahan untuk pembangunan sistem pendaftaran dan pemanfaatan tanah yang lebih baik.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

"Tapi dengan tertundanya pembahasan jadi makin relevan reforma agraria dan Gugus Tuhas Reforma Agraria (GTRA), sebagai upaya koreksi dan percepatan mengatasi ketimpangan penguasaan atas tanah," ucap Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Surya, Kementerian ATR/BPN harus lebih proaktif menjelaskan kepada anggota dewan jika UU Pertanahan merupakan suatu kebutuhan.

Dia menyarankan DPR terus mengawal kinerja Kementerian ATR/BPN untuk memastikan validitas dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta efektivitas redistribusi tanah.

Untuk itu, Surya mengatakan, pihaknya akan melakukaan sinergi yang lebih efektif dengan DPR.

"Yang jelas dengan atau tanpa UU Pertanahan, kualitas produk dan pelayanan kami harus betul diperbaiki, jangan sampai jadi bom waktu di masa depan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com