Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2020, 08:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melaksanakan rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, adalah RUU Pertanahan.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan, penarikan RUU Pertanahan dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 tidak menghambat program kerja Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, pencabutan RUU Pertanahan dari Prolegnas Prioritas dapat menunda perubahan untuk pembangunan sistem pendaftaran dan pemanfaatan tanah yang lebih baik.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

"Tapi dengan tertundanya pembahasan jadi makin relevan reforma agraria dan Gugus Tuhas Reforma Agraria (GTRA), sebagai upaya koreksi dan percepatan mengatasi ketimpangan penguasaan atas tanah," ucap Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Surya, Kementerian ATR/BPN harus lebih proaktif menjelaskan kepada anggota dewan jika UU Pertanahan merupakan suatu kebutuhan.

Dia menyarankan DPR terus mengawal kinerja Kementerian ATR/BPN untuk memastikan validitas dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta efektivitas redistribusi tanah.

Untuk itu, Surya mengatakan, pihaknya akan melakukaan sinergi yang lebih efektif dengan DPR.

"Yang jelas dengan atau tanpa UU Pertanahan, kualitas produk dan pelayanan kami harus betul diperbaiki, jangan sampai jadi bom waktu di masa depan," kata dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com