Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/07/2020, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melaksanakan rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, adalah RUU Pertanahan.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan, penarikan RUU Pertanahan dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 tidak menghambat program kerja Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, pencabutan RUU Pertanahan dari Prolegnas Prioritas dapat menunda perubahan untuk pembangunan sistem pendaftaran dan pemanfaatan tanah yang lebih baik.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

"Tapi dengan tertundanya pembahasan jadi makin relevan reforma agraria dan Gugus Tuhas Reforma Agraria (GTRA), sebagai upaya koreksi dan percepatan mengatasi ketimpangan penguasaan atas tanah," ucap Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Surya, Kementerian ATR/BPN harus lebih proaktif menjelaskan kepada anggota dewan jika UU Pertanahan merupakan suatu kebutuhan.

Dia menyarankan DPR terus mengawal kinerja Kementerian ATR/BPN untuk memastikan validitas dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta efektivitas redistribusi tanah.

Untuk itu, Surya mengatakan, pihaknya akan melakukaan sinergi yang lebih efektif dengan DPR.

"Yang jelas dengan atau tanpa UU Pertanahan, kualitas produk dan pelayanan kami harus betul diperbaiki, jangan sampai jadi bom waktu di masa depan," kata dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+