Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Sudah Tepat

Kompas.com - 13/06/2020, 14:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Perpres ini ditandatangani pada 13 April 2020 lalu. Namun berbagai kalangan menilai, pengaturan mengenai penataan pulau-pulau reklamasi dalam perpres tersebut dinilai tidak tepat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki menjelaskan, Perpres 60 Tahun 2020 disusun untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Tentang tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Dia melanjutkan, dalam Perpres 54 Tahun 2008, sudah ada pengaturan tentang penyelenggaraan reklamasi.

Sementara dalam Perpres 60 Tahun 2020 keempat pulau reklamasi itu masuk dalam zona budi daya nomor 8 atau Zona B8.

Baca juga: Soal Reklamasi, Perpres 60/2020 Mengakomodasi Pulau Eksisting

Di dalam zona ini, ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan, yaitu kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan.

Kemudian kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai.

Lalu kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Sedangkan untuk wilayah perairan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, dan nantinya akan diatur pula dalam Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZKSNT) yang saat ini masih dalam proses.

"Tentunya pengaturan reklamasi di sana. Tapi untuk pulau-pulau yang sudah eksisting, yang sudah muncul sebagai daratan itu perlu diakomodasi di sini (Perpres 60/2020)," ucap Kamarzuki, Jumat (12/6/2020).

Dia menambahkan, dalam RZKSNT, tidak ada aturan mengenai keberadaan badan koordinasi yang akan mengelola kawasan Jabodetabek-Punjur.

"Makanya tadi untuk penanganan pesisir dan reklamasi di lembaga ini sekalian. Nanti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ikut di sini," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau