Masalah kemacetan dapat teratasi dengan keberadaan transprtasi massal berbasis rel seperti Kereta Rel Listrik (KRL), Lintas Rel Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT) dan Kereta Api (KA) Bandara, serta rencana 24 titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD).
Pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah memperhitungkan sedikitnya tiga aspek yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, nantinya dapat dapat mencapai tujuan perencanaan tata ruang.
“Dengan Perpres ini kami harapkan dapat mewujudkan penyediaan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas perkotaan dalam suatu metropolitan yang terpadu dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan,” pungkas Kamarzuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.