Mereka tetap dapat menjadi peserta Tapera. Mereka dapat mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera.
Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BP Tapera.
Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.
WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Nantinya, perusahaan tempat WNA tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.
BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang menjalankan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta.
Dana yang terhimpun nantinya akan dikembalikan beserta hasil pemupukan selama WNA tersebut menjadi peserta, ketika mereka kembali ke negaranya masing-masing.
Adapun perkiraan potensi pekerja yang bergabung menjadi peserta Tapera dalam 5 tahun ke depan sebanyak 13 juta peserta.
Simpanan yang ditetapkan untuk tabungan BP Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Bagi para pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh mereka sendiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya yakni, maksimal sebesar Rp 12 juta.
Untuk membayar simpanan, peserta membayarkannya kepada Rekening Dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Baca juga: Jalan Panjang Tabungan Perumahan Rakyat
Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.